Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Juni 2017 16:03 wib
5.620 views
KPK Tidak Perlu Minta Presiden Intervensi DPR Soal Angket
JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu meminta Presiden menanggapi adanya Hak Angket dari DPR RI. “Saya merenung sejenak ketika mendengar kabar bahwa KPK meminta Presiden untuk mengintervensi DPR yang kini telah memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terhadap KPK.
Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum,” demikian tulisnya di akun (fanpage) Facebook miliknya, Selasa (13/06/2017)
Menurut dirinya, melakukan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan yang diatur di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku. Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang-undang.
KPK dibentuk dengan undang-undang, dan karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah undang-undang tersebut telah dilaksanakan. “Karena itu, hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!