Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Juni 2017 10:08 wib
11.932 views
Red Notice Polri Ditolak Interpol, IPW: Bukti Kasus Habib Rizieq Ecek-ecek dan Sarat Kriminalisasi
JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sarankan Polri untuk meminta maaf dan melakukan rekonsiliasi dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab.
Hal ini perlu dilakukan untuk meredakan ketegangan dan menciptakan kondusifitas sosial. Apalagi, Polri kesulitan membawa pulang Habib Rizieq ke Indonesia setelah red notice Polri ditolak Interpol.
“Jika ditanya apa yang harus dilakukan polisi dalam kasus ini, jawabannya adalah Polda Metro Jaya harunya instropeksi diri dan meminta maaf pada Rizieq kemudian rekonsiliasi,” kata Neta seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (15/6/2017).
Menurut Neta, ditolaknya red notice Polri oleh Interpol menjadi bukti bahwa kasus Habib Rizieq ini kasus ecek-ecek dan sarat dengan motif kriminalisasi. Dikatakannya pula bahwa kasus ini aneh, lantaran hingga sekarang tak diketahui siapa penyebar konten pornografi tersebut.
“Rizieq dituduh dalam kasus pornografi yang beredar di media sosial, tapi siapa yang menyebartidak jelas,” ungkap Neta.
Neta melanjutkan, “Tapi kenapa malah Rizieq yang dijadikan tersangka. Bukankah ini kasus aneh, yang sarat kriminalisasi.”
Karena keanehan dan dinilai kasus ecek-ecek inilah yang disinyalir negara-negara lain yang berpegang teguh kepada hukum dan keadilan akan berusaha melindungi Rizieq dari kriminalisasi dan tindakan semena-mena.
“Inilah yang membuat Polri kesulitan untuk membawa pulang Rizieq,” tegas Neta. * [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!