Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Juli 2017 20:51 wib
6.595 views
KPK akan "Mati" dengan Sendirinya
JAKARTA (voa-islam.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi tidak akan sampai dibubarkan melalui Hak Angket DPR RI. Akan tetapi, KPK diprediksi malah akan “mati” dengan sendiri karena beberapa indikasi di kasus-kasus korupsi.
“Dari sejumlah indikator hara kiri, saya tak yakin KPK akan dibubarkan oleh hak angket, yang bahkan taringnya, UU No 6/1954 tentang hak angket DPR sudah dibatalkan MK. Saya justru yakin, KPK sendiri yang ingin hara kiri,” kata pengamat politik Djoko Edhi Abdurrahman, melalui keterangan tertulisnya yang berjudul ‘Hara Kiri ala KPK’, yang didapat voa-islam.com, Selasa (25/07/2017).
Hal ini di antaranya dengan alasan power tends to corrupt itu yang dijaga UU KPK, terutama penyelenggara negara, terutama polisi, jaksa dan hakim. Itu tugas utama UU KPK. “Bagaimana Densus Tipikor akan menggarap kerah putih di lingkungan presiden, sementara fungsinya adalah penjaga kekuasaan? Postulatnya Lord Acton, power tends to corrupt.”
Dalam bahasa diplomasi Kapolri Tito Karnavian, pembentukan Densus Tipikor adalah memperkuat hak supervisi KPK. Ia meyakini itu diplomasi artifisial. Melainkan, Densus Tipikor disiapkan untuk menggantikan KPK yang hara kiri.
“Hak supervisi KPK merupakan perintah dari UU No 31/1999 tentang Tipikor yang merekomendasikan pembentukan KPK untuk menggantikan Tim Gabungan Penyidikan Korupsi (TGPK) yang dijabat Jaksa Agung sebelum UU No 30/2002 tentang KPK. Bentuk TGPK berubah menjadi hak supervisi setelah UU KPK diberlakukan, dan TGPK dihapus.”
Menurutnya tentu saja tak sama. Jenis UU KPK adalah "bertanggung jawab kepada UU dan melapor kepada UU". ‘Jadi KPK tak punya boss. Sedang UU Kepolisian No 2/2003, ‘bertanggung jawab kepada UU, melapor kepada Presiden’.
Doktrinnya juga beda. Doktrin UU KPK ‘tajam ke atas, tumpul ke bawah’ di mana objeknya dibatasi Pasal 11 huruf C: minimal korupsi Rp 1 miliar, diklasifikasi extra ordinary crime.”
Kejahatan kerah putih atau white collar crime. Yaitu menurutnya penjahat berdasi yang berada di kekuasaan. Polri adalah guardian presiden dan briefnya di bawah langsung presiden. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!