Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juli 2018 09:41 wib
2.612 views
Menelaah Tindakan KPU Larang Mantan Koruptor Nyaleg
JAKARTA (voa-islam.com)- Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan koruptor nyaleg (nyaloj legislatif) menuai pro dan kontra. Pro karena dianggap baik, dan kontra karena dianggap tidak memiliki landasan hukumnya.
“Bukan apakah X koruptor boleh Nyaleg atau tidak, tetapi pertanyaannya apakah KPU berwenang membuat aturan semacam itu. Jawabnya tegas, tidak!” kata ahli hukum Refly Harun, Selasa (3/7/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.
Menurut Refly, larangan untuk mantan koruptor hanya dapat diimplementasikan jika dimasukkan ke dalam UU. Pasalnya, bagaimanapun, hak warga untuk dipilih perlu diperhatikan.
“Larangan semacam itu hanya bisa dimuat dalam Undang-undang/Perppu atau vonis pengadilan karena merupakan pembatasan terhadap hak untuk dipilih yang merupakan hak konstitusional warga negara.”
Walaupun tindakan KPU itu populer dan mendapat dukungan dari sebagian kelompok masyarakat, namun menurutnya tidak boleh KPU melampaui kewenangannya. “KPU adalah lembaga administratif bukan lembaga Aspiratif.
Kita imbau parpol tidak mencalonkan napi X koruptor. Tetapi membuat larangan itu dalam PKPU jelas keliru dan melampaui kewenangan.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!