Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Juni 2019 08:15 wib
5.649 views
Keterangan Saksi 02 Soal Ini Diakui Meyakinkan
JAKARTA (voa-islam.com)- Persidangan sengketa Pilpres 2019 pada hari Rabu lalu telah berlangsung hampir 20 jam di MK. Semua saksi fakta dan ahli dihadirkan. Ada satu di antara banyaknya saksi yang dianggap meyakinkan dalam memberikan keterangannya. Ia adalah mantan Stafsu MenESDM, Muhammad Said Didu.
Keterangan Pak @msaid_didu menurut saya cukup meyakinkan dan sesuai fakta serta jujur,” demikian pengakuan politisi Andi Arief di akun Twitter miliknya.
Sebelum itu, Andi sempat mencuitkan pandangannya terkait status Cawapres 02, Ma’ruf Amin atas posisinya di anak perusahaan BUMN.
“Menurut UU, anak perusahaan BUMN bukan BUMN. Tapi ada putusan MK yang bilang sebaliknya. Bahkan ada bukti-bukti seperti yg dikemukakan pak @msaid_didu.”
Debatable, kata dia. Namun ada jalan keluar pembuktian: lihat LHKPN. Kalau “Pak Ma'ruf tidak melapor LHKPN, bukan masalah.”
Sebetulnya soal status anak perusahaan BUMN, Andi sudah memberikan perhatiannya. Bahkan lebih fokus ke Said Didu untuk tahu apa yang sebenarnya status anak perusahaan tersebut atas BUMN.
“Sidang MK dipercepat saja memeriksa Pak @msaid_didu soal status BUMN, kualitas saksi dan materi berikutnya pasti tidak akan relevan terhadap kecurangan, karena payung kecurangan DPT yang didengung-dengungkan sudah hancur. Dibohongi Agus Maksum.”
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!