Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Juli 2019 23:27 wib
3.770 views
Pemkab. Purwakarta Berikan Sanksi Beli 10 Al-Quran Bagi yang Merokok Saat Jam Kerja
PURWAKARTA (voa-islam.com) - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meningkatkan pengawasan aturan yang melarang merokok di kantor-kantor pemerintahan. Beberapa pegawai yang melanggar telah diberikan sanksi yakni membeli 10 Al Quran.
Anne menegaskan, aturan tersebut berlaku selama jam kerja Aparatur Sipil Negara maupun non-ASN.
"Alasan utamanya agar pegawai fokus bekerja. Demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai ada asap rokok dan sisa pembakarannya," kata Anne, Kamis (04/19).
Dengan larangan tersebut, Anne mengharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai pemerintahan bisa berjalan optimal. Larangan tersebut sebenarnya telah tertuang dalam aturan peraturan bupati sebelumnya, tapi belum diawasi secara maksimal.
Aturan tersebut tengah disosialisasikan kembali kepada seluruh pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah Purwakarta. Sosialisasi itu termasuk sanksi bagi pelanggar untuk sementara, yakni masing-masing membeli 10 Al Quran.
Sanksi tersebut setidaknya telah diberikan kepada tiga orang ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Purwakarta. "Saat sidak beberapa waktu lalu, saya temukan yang melanggar dan langsung kita berikan sanksi tersebut," kata Anne seperti voa-islam.com kutip dari laman pikiran-rakyat.com.
Anne menuturkan, Al Quran yang terkumpul nantinya akan diwakafkan ke rumah-rumah ibadah, lembaga pendidikan dan masyarakat yang membutuhkan. Ke depan, Anne berencana memberikan sanksi pemotongan tunjangan hingga penundaan promosi jabatan.
Usulan tersebut saat ini tengah dipertimbangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purwakarta. Sanksi yang tegas diperlukan mengingat masih banyak di antara masyarakat, khususnya pegawai, yang melanggar larangan merokok.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mendukung komitmen bupati untuk meningkatkan pengawasan.
"Kita akan membentuk tim pengawasan khusus yang setiap saat bisa berkeliling ke seluruh OPD," ujarnya.
BKPSDM juga tengah mengkaji usulan berupa ruang merokok yang disediakan di setiap kantor. Namun, hal itu tidak mendapatkan restu dari bupati.
Setelah semua persiapan dilakukan, Asep menegaskan tidak akan ada toleransi bagi masyarakat maupun pegawai yang merokok di kantornya saat jam kerja. [syahid/voa-islam.com0
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!