Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Juli 2019 21:09 wib
5.999 views
Lagi, TKW Indonesia Disiksa di Malaysia
JAKARTA (voa-islam.com)- Baru-baru ini, ada kisah pilu yang berasal dari seorang pemudi di Aceh. Pemudi berusia 26 tahun yang bekerja sebagai PRT di Malaysia, menjadi korban kekerasan dari majikannya.
Anisa, TKW asal Aceh yang disiksa oleh majikannya di Malaysia baru-baru ini menambah daftar panjang Tenaga Kerja Wanita kita yang bernasib mengenaskan,” demikian perhatian Gerindra, kemarin.
Kejadian ini pun dicatat oleh Gerindra dan mengingatkan kembali pada memori Wilfrida, seorang gadis muda asal NTT yang pernah dibantu oleh Prabowo dalam pembebasannya dari hukuman mati di Malaysia. “Ketika itu Wilfrida dihadapkan oleh dakwaan membunuh majikannya.”
Wilfrida nekat melakukan itu karena tidak tahan mendapatkan perlakuan semena-mena dan kekerasan dari majikannya. Anggota dewan Gerindra di DPR RI juga kerap menyuarakan mengenai kekerasan terhadap TKI di luar negeri dan mengenai pemulangan TKI yang bermasalah.
“@RahayuSaraswati salah satunya, aktivis human trafficking, sekaligus Anggota Dewan Gerindra di DPR RI, pernah meminta kepada Kemensos untuk memberikan data rinci mengenai anggaran dan rencana pemberdayaan untuk pemulangan 50.000 TKI yang ditargetkan pemerintah,” begitu yang tertulis di akun Twitter resminya.
Ini menambah deret nasib naas warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Pada 2018, setidaknya ada 5 kasus tragis yang dialami oleh TKI di Malaysia.
Disiksa dan harus tidur bersama anjing, tewas hingga membusuk di lemari, juga ada yang pulang dengan keadaan lumpuh. 2010, Migrant Care dari Kemennakertrans BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan keluarga korban mencatat 3000 orang TKI menjadi korban kekerasan. 4. 874 TKI mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. 1.187 TKI mengalami penganiayaan.
Tahun berikutnya, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual meningkat menjadi 1.234 dan 3.070 TKI mengalami kekerasan fisik.
Sepanjang periode Januari-Agustus 2017 ini, sebanyak 2.949 kasus telah diterima dan diproses BNP2TKI. Terdapat 10 besar negara penempatan dan yang terbanyak memperoleh pengaduan: Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, UEA, singapura, Brunei Darussalam, Hong Kong, Qatar, Oman, dan Bahrain.
“Ketidakadilan setelah kasus yg dialami Buruh Migran Indonesia masuk ke jalur hukum di negara tempat bekerja sangat tinggi.” Khusus bagi Pekerja Migran sektor rumah tangga, terdapat permasalahan yang membuat ruang perlindungan semakin sempit.
Selain itu, jam kerja yang panjang, kerja lebih dari satu rumah, belum ada regulasi gaji minimum, pekerja tidak memiliki akses komunikasi, terisolasi, serta tidak memperoleh perlindungan sosial perlu diperhatikan pemerintah. Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah disahkan, namun beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian kita dalam tataran implementasi hingga aturan pelaksananya ke depan.
Kewenangan Perizinan perekrutan hingga pasal-pasal yang mengatur masih harus diperjelas. Hingga kini, berbagai kasus kekerasan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri masih terus terjadi. 1Lumpuh, trauma, pelecehan seksual, gangguan kejiwaan hingga kematian menimpa mereka yang digadang-gadang sebagai pahlawan devisa. Terutama bagi Pekerja Migran sektor Rumah Tangga, sangat rentan terhadap praktik diskriminasi, seperti penyiksaan dan penipuan.
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!