Rabu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 18 September 2019 13:09 wib
3.744 views
Fahri: KPK Salah Jalan (3)
JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam tugas itu (KPK), senjata pamungkas jangan gampang dipakai. Apalagi dipakai berburu burung perkutut atau tikus tanah. Itu senjata untuk ikan paus atau hiu juga buaya yang sulit ditaklukkan oleh senjata biasa. Tapi itulah yang terjadi, penyalahgunaan. Senjata mulai mubazir dan tumpul.
Maka kalau kita baca risalah pembuatan UU KPK, pembuat UU bermaksud agar.. ”tugas utama KPK adalah pencegahan korupsi dengan Supervisi, Kordinasi dan Monitoring, sambil memamerkan senjata pamungkasnya apabila ada yang menghalangi kegiatan utama KPK tersebut”.
Dengan kekuatan sebesar itu, KPK saya anggap memiliki kekuatan sebesar “wakil presiden ke-2 bahkan presiden dalam pemberantasan korupsi”.
Karena KPK tidak saja dapat men-supervisi lembaga penegak hukum, tapi siapapun, bahkan seluruh cabang kekuasaan yang ada. Kuat sekali KPK.
Kegemaran KPK berburu bupati, camat dan kepala dinas di daerah-daerah bukanlah mandat UU KPK dan bukan maksud dibuatnya UU ini. Jangan lupa, tugas KPK yang utama adalah menjadi trigger bagi penegak hukum. Bukan mengambil alih seluruh pekerjaan mereka sampai ke bawah.
Itulah yang terjadi, dan pecahlah perang berjilid-jilid antara "Cicak dan Buaya" yang tak berhenti. Sementara itu, KPK terus berkampanye bahwa korupsi tambah banyak dan semakin luar biasa (extra ordinary) sementara mereka semakin sendiri dalam kepungan koruptor dari mana-mana.
(Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!