Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 24 Agutus 2021 12:13 wib
2.624 views
Menag: Penghinaan Simbol Agama adalah Tindak Pidana
JAKARTA (voa-islam.com)--Viral di media sosial ceramah bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang disampaikan M. Kece. Pernyataan yang disampaikan dalam video itu berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Merespons viralnya video penistaan itu simbpl agama itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana.
Pria yang karib disapa Gus Yaqut ini meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” demikian penegasan Gus Yaqut di Jakarta, Ahad (22/8).
Menurut Politisi PKB itu, setiap aktivitas ceramah dan kajian, harus dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Ditambahkan Gus Yaqut, ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing.
Ia meluruskan bahwa keberadaan agama bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.
Dalam situasi pandemi Covid-19, Pria yang saat ini karib disapa Gus Men ini mengatakan, seluruh elemen bangsa harus fokus pada ikhtiar menaklukkan pandemi.
Kata Gus Men, kebersamaan, persatuan dan solidaritas efektif dalam menjalankan kerja-kerja memajukan bangsa.
“Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.
Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Disebutkan Gus Men, ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” pungkasnya.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!