Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Terduga pelaku penghina suku Betawi yang videonya viral beberapa waktu lalu berhasil ditangkap Polisi di daerah pelariannya di Slawi, Jawa Tengah, (17/10). Anggota DPD RI yang juga Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris mengapresiasi respon cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti kasus bernuansa SARA ini.
Senator Jakarta ini juga memuji sikap masyarakat terutama warga dan berbagai ormas Betawi yang tetap tenang dan dengan sigap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan dugaan penghinaan ini.
“Pertama tentu kita apresiasi respon cepat Polri menindaklanjuti kasus ini. Respon cepat Polri yang berhasil menangkap terduga pelaku akan menurunkan tensi masyarakat. Ini penting, karena kasus-kasus yang bernuansa SARA menimbulkan keresahan masyarakat sehingga harus diselesaikan secara cepat, tepat dan terukur agar masyarakat tenang. Kita percayakan dan kawal kasus ini kepada penegak hukum sampai terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” ujar Fahira Idris di Komplek, Parlemen, Senayan Jakarta (19/10).
Fahira Idris berharap, dengan ditangkapnya terduga pelaku menjadi pelajaran bagi siapa saja bahwa ujaran kebencian bernuansa SARA adalah tindakan pelanggaran hukum serius karena berpotensi melahirkan keresahan dan konflik sosial. Artinya, apapun situasi dan kondisi yang terjadi jangan pernah menjadikan SARA sebagai obyek hinaan karena ini sangat berbahaya.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua orang, bahwa jika ke depan terjadi kasus-kasus yang bernuansa SARA, koridor hukum adalah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan. Masyarakat tidak boleh terpancing apalagi terprovokasi karena akan merugikan kita semua sebagai sebuah bangsa.
“Kita semua tentu emosi dan mengecam penghinaan yang bernuansa SARA ini. Namun, satu-satu cara yang bisa kita tempuh adalah lewat koridor hukum. Semoga proses hukum kasus ini berjalan lancar dan pelaku bisa dihadapkan ke meja hijau untuk mendapat hukuman yang setimpal,” pungkas Fahira Idris.
Sebagai informasi, pelaku yang sudah dilaporkan berbagai ormas Betawi ini ke pihak kepolisian sempat kabur dan Polisi berhasil menemukannya di wilayah Slawi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 16 junto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*[Ril/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Hampir 1.000 Masjid di Gaza Rusak dan Hancur Akibat Serangan IsraelSelasa, 07 Jan 2025 13:05 |
|
Laporan: Rezim Teroris Assad Eksekusi Hampir Seratus Anggota Hamas Tanpa PengadilanSenin, 06 Jan 2025 17:08 |