Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
156.923 views

Ini 9 Dampak Negatif Minuman Keras. Kok Aneh Masih Bisa Dibilang Legal?

Sahabat Muda Voa Islam,

Kebijakan SBY yang membela industri minuman beralkohol jelas keputusan yang sesat dunia akherat karena tidak berupaya melindungi warganya dari kerusakan yang di akibatkan minuman keras.

Ini dia 9 dampak negatif miras, kalo sudah merusak apakah masih bisa disebut legal???

1. Gangguan Mental Organik (GMO)
Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.

2. Merusak Daya Ingat
Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.

3. Oedema Otak
Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.

4. Sirosis Hati
Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.

5. Gangguan Jantung
Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.

6. Gastrinitis
Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.

7. Paranoid
Karena kecanduan, kadang2 peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.

8. Keracunan/Mabuk
Terlalu banyak minum minuman keras dapat menghilangkan kesadaran dirinya alias udah naik atau ngefly. Biasanya ini yang dibilang "enak" dari minuman keras. 

9. Khamr Merusak Jiwa dan Iman Islam

Dari sudut kesehatan jelas merusak, inilah hebatnya Islam, sesuai dengan kebutuhan dasar dan rahmatan lil 'alamin.

Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ

النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]

وَ ِلاَبِى دَاوُدَ وَ ابْنِ مَاجَهْ وَ التِّرْمِذِيِّ مِثْلُهُ سَوَاءٌ مِنْ حَدِيْثِ جَابِرٍ.

Dan Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi meriwayatkan seperti itu dari Jabir. عَنْ سَعْدِ بْنِ اَبِى وَقَّاصٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى عَنْ قَلِيْلِ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ. النسائى و الدارقطنى Dari Sa'ad bin Abu Waqqash, bahwa Nabi SAW melarang meminum meskipun sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". [HR. Nasai dan Daruquthni]


عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص اَتَاهُ قَوْمٌ فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَنْبُذُ النَّبِيْذَ فَنَشْرَبُهُ عَلَى غَدَائِنَا وَ عَشَائِنَا، فَقَالَ: اِشْرَبُوْا فَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِنَّا نَكْسِرُهُ بِاْلمَاءِ، فَقَالَ: حَرَامٌ قَلِيْلُ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ. الدارقطنى

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Nabi SAW didatangi suatu qaum, lalu mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami (biasa) membuat minuman keras, lalu kami meminumnya di pagi dan sore hari. Lalu Nabi SAW bersabda, "Minumlah, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu haram". Kemudian mereka berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mencampurnya dengan air". Nabi SAW menjawab, "Haram (walaupun) sedikit dari minuman yang (dalam kadar) banyaknya memabukkan". [HR. Daruquthni]

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَ مَا اَسْكَرَ اْلفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ اْلكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ. احمد و ابو داود و الترمذى و قال حديث حسن

Dari 'Aisyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram, dan minuman yang dalam jumlah banyaknya memabukkan, maka segenggam darinya pun haram". [HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan"]

Ada segolongan orang yang merubah nama khamr dengan nama yang lain sehingga mereka menganggap halal dan meminumnya.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ. احمد Dari 'Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang menghalalkan khamr dengan menggunakan nama lain". [HR. Ahmad] عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ. ابن ماجه

Dari 'Ubadah bin Shamit, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh akan ada segolongan dari ummatku yang meminum khamr dengan menamakannya dengan nama lain". [HR. Ibnu Majah]

عَنْ اَبِى اُمَامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ تَذْهَبُ اللَّيَالِى وَ اْلاَيَّامُ حَتَّى تَشْرَبَ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ وَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا. ابن ماجه

Dari Abu Umamah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Tidak lewat beberapa malam dan hari (Tidak lama sepeninggalku) sehingga segolongan dari ummatku minum khamr dengan memberi nama yang bukan namanya". [HR. Ibnu Majah]

عَنِ ابْنِ مُحَيْرِيْزٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ اَصْحَابِ النَّبِيِّ ص عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ وَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا. النسائى

Dari Ibnu Muhairiz dari salah seorang shahabat Nabi SAW beliau bersabda, "(Akan) ada sekelompok   manusia dari ummatku yang minum khamr, dan mereka menamakannya dengan nama lain". [HR. Nasai]

عَنْ اَبِى مَالِكٍ اْلاَشْعَرِيِّ اَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ ص يَقُوْلُ: لَيَشْرَبَنَّ اُنَاسٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ وَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا. احمد و ابو داود Dari Abu Malik Al-Asy'ariy, bahwa ia mendengar Nabi SAW bersabda, "Sungguh akan ada sekelompok manusia dari ummatku yang minum khamr, dan mereka menamakannya dengan nama lain". [HR. Ahmad dan Abu Dawud]

Khamr telah diharamkan oleh Allah tidak boleh dijual ataupun dihadiahkan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ لِرَسُوْلِ اللهِ ص صَدِيْقٌ مِنْ ثَقِيْفٍ وَ دَوْسٍ فَلَقِيَهُ يَوْمَ اْلفَتْحِ بِرَاحِلَةٍ اَوْ رَاوِيَةٍ مِنْ خَمْرٍ يُهْدِيْهَا اِلَيْهِ فَقَالَ: يَا فُلاَنُ اَمَا عَلِمْتَ اَنَّ اللهَ حَرَّمَهَا؟ فَاَقْبَلَ الرَّجُلُ عَلَى غُلاَمِهِ فَقَالَ: اِذْهَبْ فَبِعْهَا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِنَّ الَّذِيْ حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا، فَاَمَرَ بِهَا فَاُفْرِغَتْ فِى اْلبَطْحَاءِ. احمد و مسلم و النسائى

Dari Ibnu 'Abbas ia berkata : Rasulullah SAW pernah mempunyai seorang kawan dari Tsaqif dan Daus, lalu ia menemui beliau pada hari penaklukan kota Makkah dengan membawa satu angkatan atau seguci khamr untuk dihadiahkan kepada beliau, lalu Nabi SAW bersabda, "Ya Fulan, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah telah mengharamkannya ?". Lalu orang tersebut memandang pelayannya sambil berkata, "Pergi dan juallah khamr itu". Lalu Rasulullah SAW pun bersabda, "Sesungguhnya minuman yang telah diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya". Lalu Rasulullah SAW menyuruh (agar ia membuang)nya, lalu khamr itu pun dibuang dibathha'. [HR. Ahmad, Muslim dan Nasai]

و فى رواية لاحمد اَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَ اْلخَمْرُ حَلاَلٌ فَاَهْدَى لِرَسُوْلِ اللهِ ص رَاوِيَةَ خَمْرٍ. وَ ذَكَرَ نَحْوَهُ.

Dan dalam satu riwayat bagi Ahmad, dinyatakan bahwa ada seorang laki-laki keluar, sedang khamr pada saat itu masih dihalalkan, lalu ia menghadiahkan kepada Rasulullah SAW seguci khamr. (Selanjutnya ia menuturkan seperti hadits tersebut diatas).

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَجُلاً كَانَ يُهْدِى لِلنَّبِيِّ ص رَاوِيَةَ خَمْرٍ، فَاَهْدَاهَا اِلَيْهِ عَامًا وَ قَدْ حُرِّمَتْ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِنَّهَا قَدْ حُرِّمَتْ. فَقَالَ الرَّجُلُ: اَفَلاَ اَبِيْعُهَا؟ فَقَالَ: اِنَّ الَّذِى حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا. قَالَ:اَفَلاَ اُكَارِمُ بِهَا اْليَهُوْدَ؟ قَالَ: اِنَّ الَّذِى حَرَّمَهَا حَرَّمَ اَنْ يُكَارَمَ بِهَا اْليَهُوْدُ. قَالَ: فَكَيْفَ اَصْنَعُ بِهَا؟ قَالَ: شِنَّهَا عَلَى اْلبَطْحَاءِ. الحميدى فى مسنده فى نيل الاوطار 8: 191

Dari Abu Hurairah RA, bahwa pernah ada seorang laki-laki menghadiahkan kepada Rasulullah SAW seguci khamr, ia menghadiahkannya kepada beliau pada tahun diharamkannya khamr, lalu Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya khamr telah diharamkan". Lalu orang itu bertanya, "Apa tidak boleh aku menjualnya ?". Jawab Nabi SAW, "Sesungguhnya minuman yang diharamkan meminumnya, juga diharamkan menjualnya". Orang itu bertanya (lagi), "Apakah tidak boleh aku pergunakan untuk mengungguli kedermawanan orang Yahudi ?". Nabi SAW menjawab, "Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, maka haram (pula) untuk dipergunakan mengungguli kedermawanan orang Yahudi". Orang itu bertanya (lagi), "Lalu harus aku gunakan untuk apa ?". Nabi SAW bersabda, "Tuangkan saja di Bathha' ". [HR. Al-Humaidi di dalam musnadnya - dalam Nailul Authar juz 8, hal 191]

عَنْ اَنَسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشْرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ. الترمذى و ابن ماجه فى نيل الاوطار 5: 174

Siapa Saja Yang dikenai hukuman dari Allah atas konspirasi legalisasi dan jual beli Khamr atau miras?

Dari Anas ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr sepuluh golongan :

1. yang memerasnya,

2. pemiliknya (produsennya),

3. yang meminumnya,

4. yang membawanya (pengedar),

5. yang minta diantarinya,

6. yang menuangkannya,

7. yang menjualnya,

8. yang makan harganya,

9. yang membelinya,

10. yang minta dibelikannya".

[HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: لُعِنَتِ اْلخَمْرَةُ عَلَى عَشْرَةِ وُجُوْهٍ: لُعِنَتِ اْلخَمْرَةُ بِعَيْنِهَا وَ شَارِبِهَا وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعِهَا وَ مُبْتَاعِهَا وَ عَاصِرِهَا وَ مُعْتَصِرِهَا وَ حَامِلِهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةِ اِلَيْهِ وَ آكِلِ ثَمَنِهَا. احمد و ابن ماجه فى نيل الاوطار 5: 174

Dari Ibnu 'Umar ia berkata, "Telah dilaknat khamr atas sepuluh hal : 1. khamr itu sendiri, 2. peminumnya, 3. yang menuangkannya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. yang memerasnya, 7. pemilik (produsennya), 8. yang membawanya, 9. yang minta diantarinya, 10. yang memakan harganya". [HR. Ahmad dan Ibnu Majah - dalam Nailul Authar juz 5 hal. 174]

Subhanallahu. Hukum Islam begitu sempurna dan bermanfaat bagi fitrah manusia yang paling murni dan mendasar. Allah telah haramkan khamr dan minuman keras sejenisnya karena bukan Allah dan Nabi Muhammad anti budaya barat yang gemar minum-minuman keras. Akan tetapi sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada mahluknya dan betapa besar dampak negatif minuman keras atau khamr ini.

Logika kita akan berpikir, apa masih bisa disebut legal dan halal Pak Presiden ? [jabir/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Smart Teen lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X