Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh : Muhammad Rizki
“Hadits” merupakan kata yang sudah tidak asing lagi kita dengar, bahkan mungkin setap hari kita mendengar kata tersebut. Kita tahu betapa pentingnya hadits. Hadits merupakan pedoman kita yang kedua setelah Al Qur’an. Hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, ini adalah salah satu pengertian Hadits, walaupun ada perbedaan pendapat Ulama tentang pengertian Hadits, namun bukan itu yang ingin saya bahas. Yang ingin saya bahas adalah berkaitan dengan hadits :
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Al-Bukhari no. 107 dan Muslim no. 3)
Mungkin sebagian kita mengira ketika membaca hadits itu “ Itukan bagi orang yang berdusta atas nama Rasulullah saja “ . Ketahuilah saudaraku, maksud hadits tersebut bukan hanya itu saja. Ada maksud lain lagi, apa itu? Yaitu orang-orang yang “ Asal “ dalam menyampaikan hadits, tanpa tahu sanad dan perawinya, serta tanpa tahu nilai sanadnya, juga masuk dalam kategori berdusta atas nama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Perhatikan beberapa perkataan para Ulama tentang demikian :
Berkata Al Imam Abu Ja’far ath-Thahawi rahimahullah :
مَنْ حَدَّثَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثًا لَظَّنَّ مُحَدِّثًا عَنْهُ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَالْمُحَدِّثُ عَنْهُ بِغَيْرِ الْحَقِّ مُحَدِّثٌ عَنْهُ بِالْبَاطِلِ وَالْمُحَدِّثُ عَنْهُ بِالْبَاطِلِ كَاذِبٌ عَلَيْهِ كَأَحَدِ الْكَاذِبِينَ عَلَيْهِ الدَّاخِلِينَ فِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ السَّلَامُ: مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang menceritakan (hadits) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dasar zhan (sangkaan), berarti ia telah menceritakan (hadits) dari beliau dengan tanpa haq, dan orang yang menceritakan (hadits) dari beliau dengan cara yang batil, niscaya ia menjadi salah seorang pendusta yang masuk kedalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas (nama)ku, hendaklah ia mengambil tempat tinggalnya di neraka” (Syarah Musykil al-Atsar no. 426, I/373)
Berkata Al Imam Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah :
مَا ذكره من الْأَحَادِيث فِي خطبه من غير أَن يبين رواتها أَو من ذكرهَا فَجَائِز بِشَرْط أَن يكون من أهل الْمعرفَة فِي الحَدِيث، أَو ينقلها من كتاب مؤلفة كَذَلِك، وَأما الِاعْتِمَاد فِي رِوَايَة الْأَحَادِيث على مُجَرّد رؤيتها فِي كتاب لَيْسَ مُؤَلفه من أهل الحَدِيث، أَو فِي خطب لَيْسَ مؤلفها كَذَلِك فَلَا يحل ذَلِك، وَمن فعله عُزِّر عَلَيْهِ التعزيز الشَّديد، وَهَذَا حَال أَكثر الخطباء فَإِنَّهُم بِمُجَرَّد رُؤْيَتهمْ خطْبَة فِيهَا أَحَادِيث حفظوها وخطبوا بهَا من غير أَن يعرفوا أَن لتِلْك الْأَحَادِيث أصلا أم لَا، فَيجب على حكام كل بلد أَن يزجروا خطباءها عَن ذَلِك
“Menyebutkan hadits-hadits dalam khutbah tanpa menyebutkan para perawinya dibolehkan dengan syarat bahwa ia sebagai ahli hadits, atau ia menukilnya dari buku yang penulisnya adalah ahli hadits. Adapun berpegang pada suatu hadits yang ia dapatkan dari sebuah buku yang penulisnya tidak tergolong ahli hadits, atau di buku-buku khutbah yang penulisnya juga demikian, maka hal itu tidak diperbolehkan. Barang siapa yang melakukannya, ia berhak diberi hukuman yang keras. Ternyata, demikianlah keadaan para khatib. Mereka hanya melihat buku-buku khutbah yang di dalamnya terdapat hadits, mereka pun menghafalkannya, lalu ia sampaikan dalam khutbahnya, tanpa memperdulikan apakah hadits-hadits tersebut ada dasarnya atau tidak? Maka wajib atas para penguasa setiap negara untuk memepringatkan para khatib yang melakukan hal demikian.” (Al-Fatawa al-Haditsiyah hal. 32, lihat juga Koreksi Total Praktek Khutbah dan Ceramah hal. 32 karya Su’ud bin Malluh bin Sulthan al-’Anazi.)
Berkata Al Imam al-Anshari rahimahullah :
مَنْ أرادَ الاحتجاجَ بحديثٍ من السُّنَنِ، أَوْ من المسانيد أنَّه إنْ كَانَ متأهّلاً لمعرفةِ ما يحتجُّ بِهِ مِنْ غيرِهِ، فلا يَحتجُّ بِهِ، حَتَّى ينظرَ في اتِّصالِ إسنادِهِ، وحالِ رُواتِهِ، وإلاّ فإن وَجَدَ أحداً من الأئِمَّةِ صحَّحَهُ، أَوْ حَسَّنَهُ فَلَهُ تقليدُهُ، وإلاَّ فلا يُحتجُّ بِهِ
“Seorang yang ingin berdalil dengan suatu hadits yang terdapat dalam kitab Sunan dan Musnad, (maka dia berada dalam dua kondisi). Jika dia seorang yang mampu untuk mengetahui (kandungan) hadits yang akan dijadikan dalil, maka dia tidak boleh berdalil dengannya hingga dia meneliti ketersambungan sanad hadits tersebut (hingga nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan kapabilitas para perawinya. Jika dia tidak mampu, maka dia boleh berdalil dengannya apabila menemui salah seorang imam yang menilai hadits tersebut berderajat shahih atau hasan. Jika tidak menemui seorang imam yang menshahihkan hadits tersebut, maka dia tidak boleh berdalil dengan hadits tersebut.” (Ushul Fiqh ‘ala Manhaj Ahli al-Hadits hal 15, juga di Fath al-Baqi fi Syarh Alfiyah al-’Iraqi hal. 162.)
Berkata Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah :
من أراد أن يحتج بحديث من السنن أو بأحاديث من المسانيد واحد؛ إذ جميع ذلك لم يشترط من جمعه الصحة ولا الحسن خاصة، فهذا المحتج إن كان متأهلا لمعرفة الصحيح من غيره، فليس له أن يحتج بحديث من السنن من غير أن ينظر في اتصال إسناده وحال رواته كما أنه ليس له أن يحتج بحديث من المسانيد حتى يحيط علما بذلك.
وإن كان غير متأهل لدرك ذلك فسبيله أن ينظر في الحديث إن كان خرج في الصحيحين أو صرح أحد من الأئمة بصحته، فله أن يقلد في ذلك.
وإن لم يجد أحدا صححه ولا حسنه فما له أن يقدم على الاحتجاج به فيكون كحاطب ليل فلعله يحتج بالباطل وهو لا يشعر.
“Cara yang harus ditempuh bagi orang yang ingin berhujjah dengan hadits yang tertera dalam kitab-kitab Sunan dan kitab-kitab Musnad itu satu, karena semua kitab itu tidak mensyaratkan shahih dan hasan dalam penghimpunannya. Jadi, bila orang yang hendak berhujjah ini mampu untuk mengetahui hadits shahih dari lainnya, maka ia tidak boleh berhujjah dengan hadits dari kitab-kitab Sunan itu sebelum ia memperhatikan ketersambungan sanadnya dan keadaan para perawinya. Selain itu, ia juga tidak boleh berhujjah dengan hadits dari kitab-kitab Musnad sampai ia benar-benar menguasai disiplin ilmu ini.
Dan bila orang yang hendak berhujjah tidak mampu melakukan hal itu maka jalan terbaik baginya adalah memperhatikan hadits tersebut. Bila hadits tersebut disebutkan dalam shahihain atau ada di antara ulama hadits yang secara jelas menyatakan keshahihannya maka ia boleh mengikutinya dalam masalah tersebut.
Bila ia tidak menjumpai seorang ulama menilai hadits itu shahih atau hasan maka ia tidak boleh berhujjah dengannya. Orang semacam ini ibarat orang yang mencari kayu bakar di malam yang gelap gulita. Boleh jadi ia berhujjah dengan suatu riwayat yang bathil, tapi ia tidak merasa.” (An-Nukat ‘ala Kitab Ibn Shalah, 1/449)
Berkata Al Imam al-Munawi asy-Syafi’i rahimahullah :
فليس لراوي حديث أن يقول قال الرسول إلا إن علم صحته ويقول في الضعيف روى أو بلغنا فإن روى ما علم أو ظن وضعه ولم يبين حاله أيدرج في جملة الكذابين لإعانته المفتري على نشر فريته فيشاركه في الإثم كمن أعان ظالما ولهذا كان بعض التابعين يهاب الرفع ويوقف قائلا الكذب على الصحابي أهون
Maka tidak boleh bagi seseorang yang meriwayatkan hadits untuk berkata : “Rasulullah bersabda” kecuali jika ia mengetahui shahihnya hadits tersebut, dan ia berkata pada hadits dhoif : “Telah diriwayatkan..” atau “Telah sampai kepada kami…”. Jika ia meriwayatkan hadits yang ia tahu atau ia persangkakan merupakan hadits palsu lantas ia tidak menjelaskan keadaannya maka ia termasuk dalam barisan pendusta, karena ia telah membantu sang pemalsu hadits dalam menyebarkan kedustaannya, maka iapun ikut menanggung dosa, seperti seseorang yang menolong orang yang dzolim. Oleh karenanya sebagian tabi’in takut untuk menyandarkan hadits kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia menyandarkan hadits kepada sahabat dan berkata, “Dusta atas nama shahabat lebih ringan” (Faidhul Qadhir juz 6 hal. 116)
Al-Qodhi Abul Mahasin Yusuf bin Musa Al-Hanafi rahimahullah berkata :
قال الله تعالى: {أَلَمْ يُؤْخَذْ عَلَيْهِمْ مِيثَاقُ الْكِتَابِ أَنْ لا يَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ} والقول عن الرسل قول على الله والحق هنا كهو في قوله تعالى: {إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ} فكل من شهد بظن شهد بغير حق إذا لظن لا يغني من الحق شيئا فكذا من حدث عن النبي صلى الله عليه وسلم بالظن حدث عنه بغير حق فكان باطلا والباطل كذب فهو أحد الكاذبين عليه الداخلين في قوله: “من كذب علي فليتبوأ مقعده من النار” ونعوذ بالله من ذلك
“Allah berfirman “Bukankah Perjanjian Taurat sudah diambil dari mereka, Yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali dengan al-haq/yang benar”, dan perkataan dari Rasulullah adalah perkataan atas nama Allah. Al-Haq pada ayat ini seperti al-Haq dalam firman Allah “Kecuali orang yang menyaksikan dengan al-Haq/kebenaran .”
Maka setiap orang yang mempersaksikan dengan zhon (prasangka) maka ia telah mempersaksikan dengan selain al-Haq, karena zhon tidaklah memberikan kebenaran sama sekali. Maka demikian pula orang yang menyampaikan sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan zhon/persangkaan maka ia telah menyampaikan dari Nabi dengan selain al-Haq, maka hal ini merupakan kebatilan, dan kebatilan adalah dusta. Maka jadilah ia salah seorang dari para pendusta atas nama Nabi, dan termasuk orang-orang yang masuk dalam sabda Nabi : “Barangsiapa yang berdusta atasku maka bersiaplah mengambil tempatnya di neraka”, dan kita berlindung dari hal ini” (Al-Mu’tashor min al-Mukhtashor min Musykil al-Aatsaar 2/262)
Itulah beberapa perkataan para Ulama kita rahimakumullah. Jadi saudaraku, berhati-hatilah dalam menyampaikan hadits. Saya sangat sering melihat orang-orang yang “ asal “ dalam menyampaikan hadits, khususnya di Facebook, tidak menyebutkan sanadnya, tidak menyebutkan perawinya, serta tidak menyebutkan bagaimana nilai sanadnya. Terakhir saya ingin menyampaikan dua hadits sebagai penutup, semoga menjadi renungan.
عن أبي هريرة قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: كَفَى بِالْمَـرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَح
Dari Abu Hurairah berkata, telah bersabda Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Cukuplah seseorang itu berdosa bahwa ia menceritakan semua yang ia dengar”. ( HR Muslim: 5 dan Abu Dawud: 4992. Berkata asy-
Syaikh al-Albaniy: Shahih sebagaimana di dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 4482 dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah: 2025)
Berkata al-Imam Ibnu Hibban rahimahullah, “Di dalam hadits ini terdapat ancaman bagi seseorang yang menyampaikan setiap apa yang ia dengar sampai ia tahu dengan seyakin-yakinnya bahwasanya hadits atau riwayat tersebut adalah shahih. (Kitab Majruhiin minal Muhadditsin: I/ 16-17 oleh
al-Imam Ibnu Hibban, tahqiq Hamdi Abdul Majid as-Salafi )
عن أبي هريرة عَن رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنَّهُ قَالَ: سَيَكُوْنُ فىِ آخِرِ الزَّمَانِ نَاسٌ مِنْ أُمَّتىِ يُحَدِّثُوْنَكُمْ بِمَا لَمْ تَسْمَعُوْا أَنْتُمْ وَ لاَ آبَاؤُكُمْ فَإِيَّاكُمْ وَ إِيَّاهُمْ
Dari Abu Hurairah dari Rosulullah Shallallahu alaihi wa sallam, bahwasanya Beliau bersabda, “Akan ada sekelompok orang dari umatku di akhir zaman yang menceritakan (hadits) kepada kalian yang tidak pernah didengar oleh kalian dan bapak-bapak kalian. Waspadalah kalian terhadap mereka”. (HR Muslim: 6. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: shahih sebagaimana di dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir: 3667 )
Wallahu'alam
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com