Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
69.654 views

Hukum Membicarakan Urusan Dunia di Masjid

Oleh: Badrul Tamam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Tempat di muka bumi yang paling Allah cintai adalah masjid. Karena masjid adalah rumah Allah yang didirikan untuk shalat, tilawah Al-Qur'an, berzikir, berdoa, dan melaksanakan ibadah kepada-Nya. Sedangkan asas pondasinya adalah takwa.  

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا

Bagian negeri yang paling disenangi Allah adalah masjid-masjidnya dan bagian negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

لَا تَتَّخِذُوا المَسَاجِدَ طُرُقًا ، إِلَّا لِذِكْرٍ أَوْ صَلَاةٍ

Janganlah kalian jadikan masjid sebagai jalan (tempat lewat), kecuali untuk berdzikir atau shalat.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Kabir: 12/314 dan al-Ausath: 1/14. Syaikh Al-Albani rahimahullaah mengatakan, “Sanad ini hasan, seluruh rijalnya (perawinya) tsiqat (terpercaya).” Lihat: Silsilah Shahihah no. 1001)

Sesungguhnya masjid adalah rumah-rumah Allah di dunia dan bagian dari syi’ar Islam yang sangat agung. Selayaknya, seorang muslim menghormati dan memuliakannya. Karena hal itu bukti adanya iman dan takwa.

 Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Mengagungkan dan memuliakan rumah Allah juga menjadi bukti kecintaan seorang muslim kepada tempat sucinya. Karena itu, tidak pantas menggunakan masjid untuk kepentingan duniawi seperti berdagang, memasarkan produk, dan menyebarkan brosur sekolahan dan semisalnya.

Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melihat orang yang melakukan jual beli di masjid, maka katakan: 'Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perniagaanmu.' Dan apabila engkau melihat orang yang mengumumkan barang hilangnya di masjid maka katakan, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu.” (HR. al-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih)

Dalam riwayat muslim, “Siapa yang mendengar seseorang mencari (mengumumkan) barang hilangnya di masjid, maka hendaknya ia katakan, ‘Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu,’ karena sesungguhnya masjid-masjid tidak didirikan untuk ini.”

Mengagungkan dan memuliakan rumah Allah juga menjadi bukti kecintaan seorang muslim kepada tempat sucinya.

Karena itu, tidak pantas menggunakan masjid untuk kepentingan duniawi seperti berdagang, memasarkan produk, dan menyebarkan brosur sekolahan dan semisalnya.

Hukum Membicarakan Urusan Dunia di Dalam Masjid

Jumlah masjid di masyarakat kita sudah sangat menjamur dan banyak jumlahnya. Hampir di setiap tempat umum dan keramaian ada masjidnya. Tidak ketinggalan pusat-pusat perkantoran dan pabrik-pabrik. Terkadang seseorang bertemu dengan kawannya di sana, lalu dilanjutkan dengan obrolan. Tidak sedikit obrolan-obrolan itu menyinggung urusan dunia seperti pekerjaan, bisnis, membangun rumah, dan obrolan-obrolan yang tidak ada kaitannya dengan urusan dien dan akhirat secara langsung.

Tentang membicarakan urusan dunia di dalam masjid, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, mubah (tidak berdosa) membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi’iyah dan Zahiriyah.

Kedua, makruh membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Inilah pendapat Malikiyah dan Hanabilah.

Ketiga, haram membicarakan sesuatu yang tidak mengandung dosa dari urusan dunia di dalam masjid. Inilah mazhab Hanafi. Sebagian mereka memahami keharaman ini, jika tujuan duduk di masjid memang untuk membicarakan hal itu. Jika membicarakan dunia muncul tiba-tiba dan tidak diniatkan dari awal, hukumnya makruh.

Perbedaan pendapat ini berlaku jika pembicaraan dan perbincangan di dalam masjid tersebut tidak menyebabkan mafsadat, seperti mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, atau orang shalat, atau yang sedang beribadah. Jika kondisinya mengganggu seperti tadi, maka tidak ada perselisihan dalam mengharamkannya. Karena Nabi shallallau 'alaihi wa sallam telah melarang mengeraskan bacaan Al-Qur’an apabila mengganggu orang lain.

Jika pembicaraan dan perbincangan di dalam masjid menyebabkan mafsadat, seperti mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, atau orang shalat, atau yang sedang beribadah maka tidak ada perselisihan dalam mengharamkannya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabbnya, maka hendaklah dia memperhatikan apa yang dia bisikkan kepada-Nya. Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan Al-Qur’an atas yang lain.” (HR. Malik no. 178, dan Ahmad no. 5326. Dishahîhkan al-Albani dalam Shahîh al-Jami’ no.1951)

Dan menurut Syaikh Khalid bin Abdullah al-Mushlih dalam islamway.com, menimbang dari pendapat-pendapat di atas, boleh membicarakan urusan dunia di dalam masjid apabila hal itu diperlukan dan tanpa disengaja dari awal. Ia tidak menjadikan masjid sebagai tempat membicarakan urusan duniawi. Hal itu berdasarkan riwayat Muslim (670), dari hadits Jabir bin Samurah, ia berkata: “Adalah Nabi shallallau 'alaihi wa sallam tidak beranjak dari tempat shalatnya yang beliau shalat shubuh di situ hingga terbit matahari. Apabila matahari terbit, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri (meninggalkan tempat shalat). Sedangkan para sahabat biasa berbincang-bincang (guyon) mengenai perkara jahiliyah, lalu mereka tertawa. Sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum saja.”

Boleh membicarakan urusan dunia di dalam masjid apabila hal itu diperlukan dan tanpa disengaja dari awal.

Ia tidak menjadikan masjid sebagai tempat membicarakan urusan duniawi.

Terdapat beberapa hadits yang melarang menjadikan masjid sebagai tempat untuk membicarakan urusan duniawi, di antaranya yang diriwayatkan Imam Thabrani dalam Mu’jamnya (10452), dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallau 'alaihi wa sallam bersabda:

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَجْلِسُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ حلقاً حلقاً، أَمَامُهُمْ الدُّنْيَا فَلَا تُجَالِسُوْهُمْ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لِلهِ فِيْهِمْ حَاجَةٌ

Akan ada di akhir zaman, suatu kaum yang duduk-duduk di masjid berkelompok-kelompok, di depan mereka adalah dunia. Maka janganlah kalian duduk-duduk bersama mereka, karena sesungguhnya Allah tidak memiliki hajat (tidak melimpahkan kebaikan) pada mereka.” (Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah Shahihah: 3/151 sebagai hadits hasan).

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Adapun berbicara yang dicintai Allah dan Rasul-Nya di masjid maka itu baik. Adapun berbicara yang diharamkan, maka dilakukan dimasjid lebih diharamkan. Dan di antara kemungkaran yang terjadi di masjid: berpalingnya sebagian orang dari bergabung dengan majlis ilmu untuk membicarakan urusan dunia, padahal hadits menyebutkan, “Adapun yang satunya berpaling maka Allah berpaling darinya.” Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Tulisan Terkait:

1. Jangan Remehkan Tahiyatul Masjid, Meremehkannya Tanda Dekatnya Kiamat!

2. Hukum Melaksanakan Tahiyatul Masjid Saat Adzan

3. Langsung Shalat Sunnah Fajar atau Tahiyatul Masjid Dulu?

4. Hukum Membicarakan Urusan Dunia di Masjid

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X