Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
15.138 views

Status Hukum Haji Jamaah yang Tidak Mendapatkan Kuota Haji

Oleh: Rafiq Jauhary

(Penulis buku, Pembimbing ibadah Haji dan Umroh)

Permasalahan

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memangkas kuota haji sebanyak 20 % bagi jamaah luar negeri karena adanya proyek perluasan Masjdil Haram. Akibatnya, terjadi kecemasan amat mendalam diantara calon jamaah haji. Selain kekhawatiran karena status mereka yang telah melunasi BPIH, juga mengenai status hukum mereka dalam kacamata Syariat. Berdosakah mereka yang telah dikatakan mampu secara harta dan fisik namun tertunda melakukan ibadah haji atau bahkan wafat di saat menunggu diterbitkannya visa?

Pembahasan

Hendaknya dipahami oleh calon jamaah haji, bahwa pemangkasan kuota ini bukanlah kesewenang-wenangan penyelenggara haji. Keputusan pahit ini diberlakukan mengingat saat ini Masjidil Harom sedang diadakan perluasan, baik pada wilayah Mathaf (Area Thawaf), Tausi’ah Malik Abdulloh (pelebaran Raja Abdulloh) di sisi utara Masjidil Harom dan juga beberapa wilayah di sekitarnya seperti Syamiyah, Ghozzah, Syib ‘Amir, Haffair hingga ke Misfalah.

Kebijakan ini diambil mengingat semakin bertambahnya jumlah jamaah haji dan umroh yang mengunjungi Baitullah di setiap tahunnya. Jika tak segera diambil tindakan berupa perluasan area, tentu semakin membuat para peziarah terganggu dengan kondisinya yang semakin terasa sesak. Konsekuensinya, proyek ini akan mengorbankan kuota haji dan umroh untuk beberapa saat selama masa perluasan.

Dikatakan oleh Departemen yang mengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, jika sebelumnya Mathaf (Area Thawaf) mampu menampung 48.000 jamaah dalam setiap jam, maka selama masa pengerjaan yang memotong lantai dua dan tiga, kini Area Thawaf hanya mampu menampung 22.000 jamaah di setiap jamnya. Ini artinya untuk saat ini Area Thawaf hanya bisa menampung kurang dari setengah dari jumlah jamaah sebelumnya. Dan tentu menghadapi permasalahan seperti ini, solusi yang paling tepat adalah dengan memotong 20% kuota jamaah haji dari seluruh dunia. Bahkan untuk jamaah dari Arab Saudi sendiri justru dipotong sebanyak 40%. Hal ini sesuai dengan kaedah yang disepakati oleh para ulama bahwa menghindari keburukan harus lebih diutamakan dibanding mengejar kemaslahatan.

Permasalahan seperti ini tentu belum pernah terjadi di masa Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, para sahabat, hingga 10 tahun terakhir di mana ketika itu jamaah haji tidak mengalami hambatan perjalanan (antrean kuota /visa) seperti yang kita alami saat ini.

Apakah ketiadaan hambatan dalam perjalanan digolongkan sebagai syarat diwajibkannya ibadah haji?

Maksud dari ketiadaan hambatan dalam perjalanan adalah bilamana perjalanan kita tidak mengalami suatu hambatan baik berupa halangan musuh -seperti adanya ancaman perompak, pencekalan sehingga tidak memperkenankan seorang melakukan perjalanan ke negara lain seperti yang menimpa beberapa nara pidana-, memiliki penyakit menular seperti AIDS atau yang semisal sehingga membuat penderitanya dilarang mengunjungi negara tujuan, atau pembatasan kuota seperti yang kita alami saat ini.

Dalam permasalahan seperti ini jumhur ulama, termasuk empat madzhab meyakini bahwa ketiadaan hambatan termasuk diantara salah satu syarat diwajibkannya haji. Hal ini seperti Allah Subhanahu Wa Ta'ala firmankan.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Dan telah Alloh wajibkan atas manusia ibadah haji ke baitulloh bagi siapa saja yang mampu menjalankannya.” (QS. Ali Imron: 97)

Dan tidak mungkin ke-mampu-an didapat tanpa adanya keamanan dalam perjalanan. Bahkan dalam Hanafiyah dan Hanabilah diyakini bahwa keamanan selama perjalanan termasuk diantara syarat dalam perjalanan, bukan sebatas syarat ibadahnya.

Sandaran dalilnya adalah hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ketika itu datang seseorang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan bertanya, “wahai Rasulullah, apa yang diwajibkan dalam haji?” Beliau bersabda: “az-Zaad war-Roohilah (perbekalan selama perjalanan).” (HR. Al-Tirmidzi)

Sekalipun pemahaman Hanabilah dan Hanafiyah dikritisi oleh para ulama mengingat hadits diatas dikatakan sebagai hadits yang lemah, namun tetaplah ketika seseorang mengalami hambatan ketersediaan kuota sekalipun fisik dan harta mereka mencukupi, maka kedudukan ia tetap belum dikatakan sebagai orang yang wajib menjalankan ibadah haji hingga antrean kuota tiba pada waktunya. Namun seorang yang telah mengantre namun dicabut nyawanya sebelum mengerjakan ibadah haji, maka dia tidak berdosa dan keluarganya tidak harus mewakilinya mengerjakan ibadah haji untuk orang yang meninggal tersebut.

Kesimpulan

  1. Visa termasuk diantara syarat diwajibkannya ibadah haji
  2. Seorang yang telah mampu fisik dan hartanya tidak wajib mengerjakan ibadah haji sampai tersedia kuota untuknya, namun ia dituntut untuk tetap berusaha dengan cara melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi antrean.
  3. Seorang yang meninggal dalam keadaan mampu fisik dan hartanya namun belum sempat mengerjakan ibadah haji karena keterbatasan kuota tidak berdosa dan keluarganya tidak terbebani dengan perwakilan ibadah haji, sekalipun jika keluarganya ingin mewakilinya maka tetap diperbolehkan dan ia mendapatkan pahala darinya. [PurWD/voa-islam.com]
  • Silahkan kunjungi website pribadi penulis: http://rafiqjauhary.com

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 18/01/2025 09:04

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza