Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
23.084 views

Memberi Nama Anak Tidak Harus di Hari Ketujuh

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu 'Anhu, berkata saat lahir anak pertamanya,

وُلِدَ لِي غُلاَمٌ، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ، فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ، وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَدَفَعَهُ إِلَيَّ

Lahir anak laki-lakiku. Segera aku bawa ke Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Lalu beliau memberi nama Ibrahim kepadanya, mentahniknya dengan sebutir kurma, mendoakan keberkahan untuknya, dan menyerahkannya kepadaku.” (HR. Al-Bukhari)

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

“Terlahir puteraku semalam, lalu aku memberinya nama dengan nama bapakku, Ibrahim.” (HR. Muslim)

Kedua hadits ini memberikan keterangan bersegera memberi nama anak dan tidak harus menunggu hari ke tujuh.

Imam Al-Baihaqi Rahimahullah berkata:

تسمية المولود حين يولد أصح من الأحاديث في تسميته يوم السابع

Memberi nama anak saat lahir lebih shahih daripada hadits-hadits tentang memberi nama pada hari ke tujuh.

Hadits lain di Shahih al-Bukhari, Abu Usaid pernah datang ke Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membawa anaknya tak lama setelah lahir. Beliau menamainya dengan al-Mundzir.

Namun di sana ada beberapa hadits yang berstatus hasan menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menganjurkan untuk mengaqiqahi bayi, mencukur rambutnya, dan menamainya di hari ketujuh.

Dari Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya,

أن النبي صلى الله عليه و سلم أمر بتسمية المولود يوم سابعه ووضع الأذى عنه والعق

Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan untk memberi nama anak yang baru lahir di hari ketujuh, menghilangkan rambutnya, dan mengaqiqahinya.” (HR. al-Tirmidzi, beliau menilainya hasan gharib. Syaikh Al-Albani menyatakan sebagai hadits Hasan)

Dari Samurah bin Jundub Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى

Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing aqiqah) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani di Shahih Abi Dawud)

Dikeluarkan Al-Bazzar, Ibnu Hibban, dan al-Hakim dengan sanad shahih, dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, menuturkan: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengaqiqahi Al-Hasan dan al-Husain dan menamai keduanya pada hari ketujuh.

Dari hadits-hadits di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa yang paling utama memberi nama pada hari ketujuh. Adapun hadits Anas bin Malik menerangkan bolehnya memberi nama anak pada hari lahirnya. Bukan yang dianjurkan. (Lihat Al-Mughni: 9/356)

Sementara Imam al-Nawawi Rahimahullah berpandangan memberi nama di hari lahirnya atau di hari ketujuh –semuanya- sunnah.

السنة أن يُسَمَّى المولودُ في اليوم السابع من ولادته ، أو يوم الولادة

Sunnah memberi nama anak yang baru lahir pada hari ke tujuh dari kelahirannya atau pada hari ahirnya.” (Al-Adzkar: 286)

Sementara Imam al-Bukhari berpendapat, bagi orang yang ingin mengaqiqahi anaknya di hari ke tujuh hendaknya mengakhirkan tasmiyah (pemberian nama) pada saat aqiqahnya di hari ke tujuh itu. Adapun orang yang tidak ingin mengaqiqahi (di hari ke tujuh,-pent) maka ia memberi nama anaknya di hari lahirnya. Ini disimpukan dari bab di Shahihnya,

بَابُ تَسْمِيَةِ الْمَوْلُودِ غَدَاةَ يُولَدُ لِمَنْ لَمْ يَعُقَّ

Bab memberi nama anak yang baru lahir pada hari lahirnya bagi yang tidak diaqiqahi”.

Ibnu Hajar mengomentari pendapat Imam al-Bukhari ini,

وهو جمع لطيف لم أره لغير البخاري

Ini adalah jam’un (kompromi) yang baik yang aku tidak melihatnya disampaikan selain Al-Bukhari.”  (Fath al-Baari: 9/588)

Imam al-‘Iraqi di Tharhu al-Tatsriib (5/2013-2014) menghadirkan ragam pendapat para ulama berkaitan dengan masalah ini.  Imam Al-Hasan al-Bashri, Imam Malik, Imam Al-Syafi’i, Imam Ahmad, dan selainnya berpendapat sunnahnya memberi nama di hari ketujuh. Namun tidak mengapa memberi nama di hari sebelumnya.

Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Al-Auza’i berpendapat apabila dilahirkan dalam kondisi sempurna fisiknya maka diberi nama di hari itu juga, jika dikehendaki.

Ibnul Mundzir berkata,

تَسْمِيَتُهُ يَوْمَ السَّابِعِ حَسَنٌ ، وَمَتَى شَاءَ سَمَّاهُ

Memberi nama di hari ke tujuh adalah baik, dana kapanpun mau silahkan ia memberi nama.

Ibnu Hazm berkata, “anak diberi nama pada hari lahirnya; dan jika diakhirkan pemberian namanya sampai hari ke tujuh maka itu baik.”

Ibnu al-Muhallib berkata,

يَجُوزُ تَسْمِيَتُهُ حِينَ يُولَدُ وَبَعْدَهُ إلَّا أَنْ يَنْوِيَ الْعَقِيقَةَ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، فَالسُّنَّةُ تَأْخِيرُهَا إلَى السَّابِعِ

“Boleh memberi nama anak saat ia dilahirkan dan sesudahnya kecuali ia berniat mengaqiqahinya di hari ke tujuh, maka sunnah menundanya sampai hari ke tujuh.” Beliau mengambil kesimpulan dari perkataan Imam al-Bukhari dalam Bab yang ditulisnya, “Bab memberi nama anak yang baru lahir pada hari lahirnya bagi yang tidak diaqiqahi.

Pada ringkasnya –masih perkataan Imam al-Iraqi- semua pendapat yang telah lalu menunjukkan bahwasanya masalah ini berkisar antara sunnah dan boleh. Bukan keharusan yang mewajibkan memberi nama di hari ke tujuh. Seandainya melaksanakannya sebelum hari ke tujuh juga tidak apa-apa; tidak berdoa.

Imam al-Nawawi Rahimahullah di al-Majmu’ (8/415) menyebutkan pendapata ulama madhabny dan selainnya,

يستحب أن يسمى المولود في اليوم السابع ، ويجوز قبله ، وبعده ، وقد تظاهرت الأحاديث الصحيحة في ذلك

Disunnahkan memberi nama anak di hari ke tujuh; boleh di hari sebelumnya dan sesudahnya. Cukup banyak hadits-hadits shahih dalam masalah itu.

Ringkasnya, memberi nama anak diutamakan di hari ketujuh dari kelahirannya. Sekalian pelaksanaan aqiqahnya. Ini bukan keharusan. Boleh juga pemberian nama dilaksanakan di hari lahirnya atau hari sesudahnya sebelum hari ke tujuh. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X