Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
17.363 views

Capek, Istri Boleh Tolak Ajakan ‘Ranjang’ Suami?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Seorang istri mengeluhkan suaminya tentang hubungan ranjang. Suaminya meminta dilayani 3 sampai 4 kali dalam sehari. Padahal pernikahan mereka sudah berlangsung 2 tahun dan memiliki seorang putra.

Seringnya tuntutan suami membuat sang istri kewalahan dan kelelahan. Beberapa kali terpaksa menolak permintaan suami karena capek mengurus pekerjaan rumah.

Problem berikutnya muncul, sang istri mendapati suaminya menonton video porno. “akupun tak tahu sejak kapan itu,” tuturnya.

“Akhirnya, sayapun bertekad untuk tetap melayaninya dan tidak menolak ajakannya untuk aktifitas ranjang,” tambahnya. Berharap, suaminya menjauhi tontonan haram itu. Jika itu dipaksakan terus menerus maka ia pun merasa sangat keberatan. Tidak lain, karena pekerjaan rumah ia pegang sendiri. Ia sangat merasa lelah.

Jika ia memaksakan diri melayani seks suami yang berkali-kali dalam semalam dirinya merasa sangat kelelahan. Apa yang harus dia lakukan? Bolehkan dirinya menolak ajakan suaminya?

[Baca: Istri Minta, Suami Menolak, Suami Dilaknat Malaikat?]

Hukum asalnya, wajib bagi istri melayani suaminya saat sang suami menginginkannya. Sesering apapun permintaan suami. Kecuali jika seringnya hubungan itu akan membahayakan dirinya. Dalam kondisi ini istri boleh menolak permintaan suaminya. Janganlah ia membiarkan dirinya dalam bahaya.

Prinsipnya, Allah yang Maha bijaksana memerintahkan sepasang suami istri –bukan hanya salah satunya-  untuk memperlakukan pasangannya dengan cara yang baik.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. Al-Nisa’: 19)

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ 

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Allah  mewajibkan bagi suami menjaga kehormatan istrinya sesuai kadar kemampuannya. Demikian pula bagi istri, ia wajib ‘mengamankan’ suaminya sesuai kadar kemampuannya selama tidak menyibukkannya dari ibadah fardhu atau membayakan dirinya.

Bagi suami, tidak boleh membebani istrinya dalam urusan ranjang di luar kemampuannya. Karenanya, jika istri dalam kondisi sakit atau merasa sangat lelah lalu menolak permintaan suami maka ia tidak berdosa.

Hendaknya sang istri memberitahu suaminya, dirinya wajib memperhatikan kondisi dan kemampuan istrinya dalam aktifitas ranjang. Jangan sampai membahayakan istrinya. Selayaknya, suami menanyakan kepada istrinya tentang kesiapannya dan kondisi fisiknya sebelum mengajaknya berjima’.

Persoalan keluarga semacam ini harusnya diselesaikan dengan komunikasi baik suami istri dan keinginan untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Tidak boleh, masing-masing hanya memperhatikan kondisi dirinya semata.

Namun demikian, tidak boleh para wanita menggampangkan urusan ini. Dia juga harus berusaha menjaga vitalitas fisiknya. Tujuannya agar dirinya siap dan fit saat suami menginginkannya. Karena jika kebutuhan syahwat suami tidak terpenuhi akan bisa menyebabkan kerusakan dalam rumah tangganya atau suami terjerumus dalam keharaman.

Hendaknya para wanita memperhatikan ancaman syariat atas wanita yang menolak ajakan suaminya untuk berjima' tanpa adanya udzur syar’i.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjima'), lalu ia menolak sehingga suaminya di malam itu murka kepadanya, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam redaksi lain, “sehingga suaminya ridha kepadanya”.

Al-Imam Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (9/175) berkat, "Wajib bagi budak wanita dan istri menolak ajakan jima’ tuan dan suaminya. Selama yang diajak (budak dan istri) tidak sedang haid atau sakit yang menyebabkan dirinya tersiksa saat jima’ atau sedang berpuasa fardhu. Jika ia menolak (ajakan jima’) tanpa ada udzur maka ia dilaknat.” Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X