Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
26.456 views

Menyerahkan Kulit Hewan Kurban ke Lembaga Sosial

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Bolehkah menyedekahkan kulit hewan kurban kepada lembaga sosial keumatan yang akan mengolahnya atau menjualnya untuk kepentingan sosial, seperti mengurusi anak yatim, membuat rumah belajar anak dhuafa’, membiayai sekolah mereka atau semisalnya?

Kulit hewam kurban bagian dari hewan kurban yang disembelih oleh Mudhahhi (orang yang berkurban). Status kulitnya seperti daging hewan kurban, yaitu dinikmati atau dimanfaatkan langsung oleh pengurban, disedekahkan ke fakir miskin, atau dihadiahkan. Demikian pula larangan atas daging hewan kurban juga berlaku pada kulitnya, seperti dijual oleh pengurban, dijadikan alat bayar jasa jagal, dan yang serupa.

Boleh menyedekahkan kulit-kulit hewan kurban ke lembaga sosial keumatan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kaum muslimin. Ini termasuk bagian sedekah sebagaimana yg dijelaskan oleh Syaikh Abdul Mun'im al-Rifa'i dalam rublik tanya jawab di situs Islamway.

Larangan dari kulit hewan kurban adalah dijual sebagai keuntungan yang kembali ke pengorban atau diberikan kepada jagal sebagai upah sehingga mengurangi beban pengurban.

Ibnu Qudamah rahimahullah berpendapat bahwa tukang jagal tidakdiberi upah dari hewan kurban. Pendapat ini selaras dengan Imam Malik, Al-Syafi’i, dan pengikut Imam Abu Hanifah. Dasarnya adalah hadits Shahih dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata:

أمرني رسولُ الله - صلَّى الله عليْه وسلَّم - أن أقوم على بدنِه، وأن أقسم جلودَها وجِلالها، وألاَّ أُعطي الجازر منها شيئًا

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyuruhku mengurusi unta kurban beliau dan supaya aku membagikan kulitnya dan bulunya, serta tidak memberikan apapun dari hewan kurban itu sebagai upah untuk tukang jagal.”

Ali menambahkan,

نحنُ نُعطيه من عندنا

Kami memberikan upah kepadanya dari kantong kami.” (Muttafaq ‘Alaih)

Karena apa yang dia bayarkan kepada tukang jagal itu adalah upah sebagai imbalan atas pekerjaan dan penjagalannya maka tidak boleh diambilkan dari hewan kurban itu; baik kepala, kaki, jeroan, atau kulitnya.

Jika tukang jagal diberi bagian dari hewan kurban itu sebagai sedekah karena kefakirannya atau sebagai hadiah maka dibolehkan. Ia juga termasuk orang yang berhak mendapat bagian dari hewan kurban. Bahkan kelompok prioritas karena ia terlibat langsung penanganan penyembelihan dan pastinya dirinya juga pingin menikmati dagingnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Usep Mohamad Ishaq:  Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham Filsafat

Sabtu, 18 Jan 2025 22:09

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza

Sabtu, 18 Jan 2025 09:04

D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 16/01/2025 07:56

D A M A I