
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya.
Dalil-dalil syar’i yang shahih menunjukkan bahwa madzi (cairan pra-mani) itu najis dan membatalkan wudhu, serta wajib membasuh (membersihkan) kemaluan darinya. Adapun jika mengenai pakaian, maka cukup menyiram atau memercikkan air pada bagian yang terkena madzi. Perlu diketahui bahwa menyiram (nadhah) itu berbeda dengan mencuci (ghasl). Menyiram tidak menghilangkan zat najis sepenuhnya, tetapi hanya meringankannya.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
كنتُ رجُلًا مَذَّاءً، فأمرتُ رجُلًا أن يسأل النبيَّ - صلى الله عليه وسلم - لمكانِ ابنتِه، فَسَأَلَ، فقال: توضَّأْ واغْسِلْ ذَكَرَكَ
“Aku adalah seorang yang sering keluar madzi. Maka aku menyuruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi ﷺ karena aku malu (sebab aku menantu beliau). Lalu ia bertanya, dan Nabi ﷺ bersabda: “Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Sahl bin Hunaif, ia berkata:
كفِيكَ بأن تَأْخُذَ كفًّا من ماءٍ، فَتَنْضَحَ بها من ثَوْبِكَ حيثُ ترى أَنَّهُ أصابَهُ
“Aku sangat sering terkena madzi hingga banyak melakukan mandi. Maka aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu. Beliau bersabda: “Cukuplah bagimu berwudhu.” Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi?” Beliau bersabda: “Cukuplah engkau mengambil segenggam air lalu engkau siramkan pada bagian pakaian yang terkena.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)
Yang dimaksud nadhh adalah menyiram dengan air. Dalam Lisan al-‘Arab karya Ibnu Manzhur disebutkan: “An-nadhh berarti menyiram. Ia menyiramkan air kepadanya, artinya memercikkan sehingga mengenai bagian yang dituju.”
Dalam al-Mustadrak ‘ala Majmu’ al-Fatawa (3/49), Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Nabi ﷺ ditanya tentang madzi, maka beliau memerintahkan berwudhu karenanya. Beliau ditanya: ‘Bagaimana dengan pakaian yang terkena madzi?’ Beliau bersabda: ‘Ambillah segenggam air, lalu siramkan pada bagian pakaian yang terkena.’ Maka beliau membolehkan menyiram bagian yang terkena madzi sebagaimana beliau memerintahkan untuk menyiramkan air pada kencing bayi laki-laki.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“...Dan inilah yang benar. Karena madzi adalah najis yang sulit dihindari, terutama bagi pemuda yang belum menikah, sehingga syariat memberi keringanan. Ia lebih berhak diberi keringanan daripada kencing bayi laki-laki atau kotoran pada bagian bawah sepatu. Tidak wajib mencuci pakaian atau badan dari madzi, nanah, dan darah kotor, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya. Abu Barakat menukil dari sebagian ulama bahwa madzi itu suci. Pendapat yang lebih kuat adalah cukup dengan menyiram, sebagaimana salah satu riwayat dari Imam Ahmad.”
Kesimpulannya:
Bekas madzi pada pakaian dimaafkan, karena syariat memberi keringanan dalam hal penyuciannya. Nabi ﷺ hanya memerintahkan untuk menyiram, bukan mencuci hingga bersih. Dan menyiram tidak menghilangkan zat najis sepenuhnya, melainkan sekadar meringankan. Seandainya wajib menghilangkannya total, tentu Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencuci. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com