Selasa, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Oktober 2015 05:39 wib
12.739 views
Boikot Produk Tidak Boleh? Kata Siapa?! (2)
Oleh Abu Fathiya Dadan Rahmatun
(Bagian Kedua)
Pendapat Kedua
Setelah kita menyimak pendapat yang menyebutkan disyariatkannya boikot secara mutlak, maka ada pula pendapat kedua yang menyebutkan bahwa disyariatkannya boikot secara muqoyyad atau bergantung pada izin atau perintah waliyul amr.
Diantara pendapat di syari'atkannya boikot jika ada izin atau perintah dari waliyyul amri adalah :
- Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta, yaitu : "Boleh membeli barang yang hukumnya mubah apapun itu selama waliul amri (pemimpin) belum memerintahkan untuk memboikot sesuatu apapun untuk kemaslahatan islam dan kaum muslimin, karena hal itu dalam jual beli adalah halal, sebagaimana Allah berfirman:" dan Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS. Al Baqarah ayat 275). Dan nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah membeli dari orang Yahudi" ( fatwa lajnah daimah no.21776 tarikh 25/12/1421 H)
- Syaikh DR.Shalih Al Fauzan hafizhahullah ketika menjawab pertanyaan tentang ajakan boikot terhadap produk - produk Amerika yang saat itu ajakan tersebut menyebar di media massa bahkan mengharamkan untuk membelinya, maka beliau menjawab, "Pertama, saya meminta gambar atau potongan surat kabar tersebut dan perkataan ini yang disebutkan oleh penanya.
Kedua, ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa mengharamkan membeli produk Amerika dan barang produksi Amerika masih diimpor dan dijual di pasar kaum muslimin. Dan tidak menjadi ancaman bagi amerika apabila kamu tidak membeli dari Amerika dan produk produknya, dan ini bukan suatu ancaman. Dan tidak memboikot barang produksi mereka kecuali apabila wali amr (dalam hal ini pemerintah) telah mengeluarkan larangan dan memboikot suatu negara, maka wajib untuk memboikotnya. Adapun (boikot) yang hanya dilakukan perorangan bahwasanya mereka ingin melakukan hal ini (boikot) dan selanjutnya memfatwakannya, maka ini adalah mengharamkan apa yang Allah halalkan dan ini tidak boleh." (Al fatawa asy syariyah lil qodoya al ashriyah hal.227-228, Muhammad Hushain)
Bersambung...
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!