Rabu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Oktober 2016 13:15 wib
8.863 views
Soal Reklamasi, Ahok Diduga Dilindungi Pusat Kekuasaan, ProDem: KPK Harus Berani Usut
JAKARTA (voa-islam.com)- Sesuai UU Pidana Korupsi bahwa reklamasi yang ngotot untuk diteruskan mengandung pelanggaran. Hal ini terlihat karena tidak adanya mekanisme yang mendukungnya. Karena itulah Rizal Ramli menghentikannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu menilai adanya grand corruption pun menurut Ketua Presidium ProDem, Andrianto belum mampun melanjutkan pernyataannya tersebut.
“KPK periode hari ini belum menunjukkan kinerja yang tepat soal keterlibatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Padahal Minggu lalu bicara bahwa dana yang diberikan oleh Agung Podomoro Grup (APL) belum ada mekanismenya. Dan jelas di situ ada pelanggaran pidananya. Ini sesuai dengan dengan UU Pidana korupsi,” ucapnya, Senin (3/10/2016), di Menteng, Jakarta.
Selain itu menurutnya telah jelas yang diuntungkan adalah para pengembang-pengembang. Makanya pada saat itu mantan Menko Maritim menghentikannya. “Itulah masuk akal. Misalnya terdapat pelanggaran di pulau G. Di sana ada pelanggaran berat,” sambungnya.
Ia menduga bahwa ada yang bermain di dalam reklamasi ini. Misalkan saja ia menduga adanya partai-partai yang mendukung Ahok. “Ada bau amis di reklamasi itu. Saya mencurigai bahwa partai yang mendukung Ahok itu mendukungnya bersifat pragmatis,” tambahnya.
Keadaan itu jika benar menurutnya berbahaya. Karena itu, KPK yang pernah mengeluarkan pernyataan di atas seharusnya mampu menunjukkan kinerjanya. KPK dihimbau agar jangan pernah gentar walau Ahok diduga kuat dilindungi pusat kekuasaan.
“Tidak ada kata lain selain berbahaya! KPK harus mengambil tindakan tegas. Harus berani lagi. Ahok dilindungi oleh Pusat kekuasaan dan pemerintahan. Tetapi KPK jangan takut ataupun cemas. Kalau rakyat tidak inginkan Ahok, sekalipun ada orang di belakangnya, pasti akan jatuh,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!