Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.422 views

Tegakkan Hukum dan Keadilan kepada Ahok sebagai Pelaku Penghinaan terhadap Al-Quran & Ulama

 

Oleh : DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

Pernyataan Ahok yang menyerang keyakinan umat Islam dengan mengatakan bahwa adanya kebohongan dalam pengutipan Surah Al-Maidah ayat 51 oleh kaum yang disebutnya rasis, bukan hanya menyerang keyakinan umat Islam, namun juga berpotensi menggangu ketertiban umum. Hal ini dapat dilihat pada penyisipan Pasal 156a dalam KUHP dengan menempatkannya pada Bab V tentang “Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum”. Penempatan tindak pidana terhadap “agama” dan “kehidupan beragama” dalam Bab V dimaksud dapat diartikan bahwa pada dasarnya “agama” atau “kehidupan beragama” bukan kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana, melainkan “kriminalisasi” atas perbuatannya itu, karena dianggap berpotensi menggangu ketertiban umum.

Perlu diingat, penyampaian yang dilakukan oleh ulama dalam konteks negara demokrasi tidaklah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), justru penyampaian tersebut berkaitan erat dengan dimensi hak asasi yang bersifat mendasar, yakni keyakinan atas ajaran agama dalam konteks negara hukum. Dalam perspektif negara hukum yang menjunjung tinggi HAM, campur tangan negara dalam batas-batas tertentu dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 28-J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, pembatasan dalam mengekspresikan kebebasan beragama dimaksudkan demi melindungi kebebasan mendasar dan kebebasan orang lain. Pernyataan Ahok di muka umum masuk dalam konteks forum eksternum yang berujung pada pelecehan/penghinaan yang sangat serius dan mendasar, sehingga proses peradilan harus dilakukan dan tidak ada alasan klasik “bertentangan dengan HAM.”

Terhadap pernyataan Ahok, tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf dengan dalih bahwa yang dimaksudkan adalah kepada para penyerangnya dan bukan dimaksudkan pada ayat suci al-Qur’an. Terlebih lagi, dia tidak memiliki kualitas (legal standing) dalam menafsirkan ayat al-Qur’an. Ahok dengan sengaja telah membangkitkan rasa permusuhan dan kebencian yang sangat serius dengan menyebutkan pihak-pihak yang mengutip surah al-Maidah ayat 51 sebagai kalangan fasis, tentu tidak lain arah yang dituju adalah ulama.  

Ulama memiliki kualitas dan berkewajiban menyampaikan perintah agama kepada umat Islam untuk tidak memilih pemimpin kafir karena telah ditentukan secara pasti dalam al-Qur’an. Mengingkari ketentuan al-Qur’an dihukumi “kafir”. Perlu diingat ulama memiliki basis masa yang sangat besar untuk melakukan counter terhadap pernyataan Ahok yang telah menghina ajaran Islam. Apabila aparat penegak hukum - dalam hal ini Polri - tidak melakukan proses penegakan hukum terhadap Ahok, maka wajar jika umat Islam menuntut keadilan dengan “caranya masing-masing”.

Sebuah norma hukum tidak akan berarti sama sekali apabila tidak ada sanksi yang mengikutinya. Karena itu hampir setiap ketentuan yang memuat rumusan pidana selalu diakhiri dengan ancaman pidana. Dasar yang digunakan untuk memasukkan delik agama dalam Pasal 156a KUHP adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima Negara Pancasila. Pasal 29 UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, Ahok mengejek dan menghina ulama dan al-Qur’an tidak dapat dibiarkan dan wajib dilakukan serangkaian proses peradilan yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan persamaan kedudukan di muka hukum.

Dalam teori pemidanaan dikenal adanya unsur-unsur yang diperlukan agar seseorang dapat diproses dalam sistem peradilan pidana. Dalam praktik pemidanaan dikenal dua unsure, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif meliputi tindakan yang dilarang atau diharuskan, akibat dari keadaan atau masalah tertentu, sedangkan unsur subyektif meliputi kesalahan dan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku. Keberadaan Pasal 156a KUHP yang memuat delik Agama yang telah diuji konstitusionalitasnya menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menegakkannya secara baik dan benar.

Oleh karena itu, pernyataan Ahok yang telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif, wajib untuk dilakukan proses hukum demi tegaknya hukum dan keadilan. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X