Ahad, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Maret 2017 22:00 wib
6.774 views
Hentikan Intimidasi Jika Ingin Dicintai
Oleh: Suhari Rofaul Haq (Praktisi Pendidikan dan Politik)
Ulama kyai ditengah masyarakat bagaikan obor di kegelapan malam. Obor sangat menentukan kearah mana kaki harus melangkah. Zaman selalu terulang, sunnatullah tidak bisa dihindari. Dimana ada kebenaran disitu pasti ada pihak pihak yang ingin memadamkan. Usaha itu terasa tampak, mulai tawaran menggiurkan berupa tahta, harta dan wanita. Pun berupa sertifikasi ulama, kriminalisasi bahkan sampai pendataan yang beraroma intimidasi sedang terjadi.
Aroma tersebut muncul setelah dibeberapa daerah terutama Jatim ada pendataan ulama-kyai yang dilakukan aparat kepolisian berdasarkan surat telegram No:ST/209/I/2017/RO SDM tgl.30-1-2017 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jatim,Kombes Wibowo.
Jangan Bikin Resah
Akibat pendataan ulama-kyai, publik menjadi resah dan khawatir akan terjadi sesuatu yang negatif. Kekhawatiran tersebut beralasan, karena situasi perpolitikan yang sedang hangat dan hampir panas ditambah derasnya serbuan tenaga asing dari Cina yang notobene berfaham komunis. Negeri ini pernah mengalami tragedi memilukan akibat ulah biadab PKI dalam membantai ulama-kyai. Jadi trauma itu masih belum hilang pada masyarakat, apalagi ulama dan kyainya.
Merespon kegelisahan masyarakat tersebut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar meminta agar masyarakat tidak mengartikan pendataan tersebut kepada hal-hal yang negatip, ”Kalau boleh saya luruskan, itu jangan disalahartikan kesannya negatif. Itu bidang SDM dari Polri itu sifatnya hanya melakukan pengumpulan alamat bagi ulama-ulama yang nantinya akan diundang dalam kegiatan hari hari besar”.
Ujar Boy saat dihubungi Republika.co.id,Sabtu (4/2).Lantas muncul pertanyaan, kenapa pendataan tersebut baru sekarang saat kondisi kurang kondusif dan kuatnya cenkeraman asing dalam hal ini komunis Cina? Dan bagaimana seharusnya polisi menjalankan tugasnya ditengah masyarakat? serta pertanyaan lainnya. Tak habis pikir umat ini dibuat bingung dan resah gelisah. Sudahilah itu semuanya jika ingin dicintai.
Salah satu fungsi Negara adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi tersebut dilaksanakan lembaga kepolisian. Lebih rinci tugas kepolisian adalah melindungi,melayani dan membimbing masyarakat dalam rangka terjaminya ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sistem demokrasi saat ini, fungsi mulia tersebut hilang dalam realitanya, jauh dari harapan masyarakat luas.
Di samping rendahnya kesejahteraan yang diterima, kepolisian juga tak jarang digunakan penguasa untuk melindungi dan mengamankan kekuasaanya serta demi kepentingan pihak pihak tertentu, kapitalis. Kepentingan rakyat dan rasa aman dinomor sekiankan. Dalam kehidupan sehari hari betapa pilu hati ini menyaksikan rakyat dan aparat yang seharusnya saling menghormati dan melindungi, namun yang terjadi kebalikannya. Adu mulut bahkan tak jarang adu fisik kerap kita saksikan, entah itu berupa pembubaran demonstrasi, penyegelan, penggusuran ataupun semisalnya.
Kesan buruk masyarakat terhadap polisi selama ini akibat oknum yang tidak bertanggungjawab ditambah model komunikasi dalam menjalankan tugas seperti kejadian di Jombang dimana polisi datang tiba tiba ke Pesantren dan meninggalkan blangko atau angket agar diisi oleh ulama kyai tanpa memberikan penjelasan maksud dan tujuannya (Okezone.com 2017/02/03). Apa yang dilakukan polisi dalam mendata ulama kyai saat ini dirasaakan masyarakat seperti suasana zaman PKI puluhan tahun silam. Trauma ulama kyai terhadap kebiadaban PKI belum hilang dari memori masyarakat.
Kegiatan pendataan tersebut harus dihentikan, karena disamping meresahkan pendataan tersebut menurut pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang kepolisian no.2 tahun 2002 dimana misalnya pada pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa polisi yang berkaitan dengan masyarakat (eksternal) kewenangannya adalah mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. “Wewenang ‘mengawasi’ tersebut dilakukan secara tidak langsung,yang dalam hal ini dilaksanakan oleh inteljen kepolisian secara tertutup,tidak langsung ke sasaran’, kata beliau. www.republika.co.id,6/2/2017.
Disinilah kecurigaan dan pertanyaan itu muncul, Lembaga kepolisian tidak mungkin tidak memahami undang undang tersebut. Tapi mengapa pendataan tersebut dilakukan? Apa motif dan untuk kepentingan siapa? Masyarakat tidak salah jika menghubungkan dengan cenkeraman Komunis Cina yang sedang menguat agar ulama kyai tidak menyuarakan kebenaran yang bisa mengancam kepentingan asing tersebut. Jangan bungkam ulama dalam mendakwahkan Islam.
Jadilah Pembawa Aman
Dalam sistem islam, rasa aman merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Nabi saw bersabda:“Barang siapa mendapatkan rasa aman dirumahnya (pada diri,keluarga dan masyarakat),diberikan kesehatan badan dan memiliki makanan pokok pada hari itu,maka seolah olah dunia terkumpul pada dirinya”. HR.Tirmidzi,no.2346. Nabi saw mensejajarkan rasa aman dengan kebutuhan pokok lainya berupa pangan dan kesehatan. Artinya rasa aman adalah tanggung jawab Negara sebagai pelayanan pada rakyatnya.
Tugas berat mengusahakan rasa aman tersebut menjadi tanggungjawab Departemen keamanan dalam negeri yang membawahi kantor wilayah kepolisian di setiap wilayah yang ada dan dipimpin oleh kepala kepolisian. Tugas kepolisian sangat mulia yakni untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Untuk menjalankan tugas mulia tersebut dibutuhkan aparat tangguh dan profesioal, kopolisian dalam islam harus jauh dari kepentingan kelompok, partai atau pihak pihak tertentu semisal pemilik modal dan semisalnya. Kepolisian bekerja untuk sistem islam semata bukan untuk ambisi person,kelompok atau kroni.
Kepolisian dalam menjalankan amanah sehari hari harus mengedepankan akhlak baik, ikhlas, tawadhu, tidak arogan/sombong, kasih sayang, sabar, berani, murah senyum, jujur, berwibawa, tegas dan sifat sifat baik lainya. Kepribadian tinggi disertai keyakinan bahwa menjalankan tugas adalah ibadah dan akan dipertanggungjawabkan kelak serta gaji yang cukup besar menjadikan kepolisian dalam sistem islam bekerja sangat professional kebal godaan materi dan jauh dari kesan menakutkan apalagi tekanan dan intimidasi.
Kepolisian harus menghindarkan rasa takut masyarakat, sebab menimbulkan rasa takut dalam islam itu termasuk sebuah pelanggaran dan dosa apalagi ancaman. “ Tidak boleh salah seorang dari kalian mengacunkan senjata kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi setan menghempaskannya dari tangannya hingga ia jatuh ke dalam jurang neraka” (HR.Bukhori-Muslim), demikian ancaman Nabi Saw bagi yang suka menakut-nakuti manusia.
Demikian juga haram bagi polisi memata-matai masyarakat yang menjadi warga negaranya. Mematai matai termasuk bentuk intimidasi tidak langsung dan itu terlarang dalam islam. Karena itu, Polisi, pejabat, dan umat ini juga harus dibina dengan Islam.
Tujuannya terbentuk pola pikir dan pola sikap Islami. Kondisi ideal tersebut hanya terjadi jika sistem yang diterapkan adalah Khilafah Ar Rosyidah warisan Nabi saw. Tidak rindukah kita dengan kondisi demikian, saat kita bebas dari rasa ketakutan dan polisi setia menjaga keamanan agar ibadah kita menjadi berkualitas tinggi? Wallahu a’lam bish showab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!