Ahad, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Mei 2017 16:27 wib
7.370 views
Pengamat: Revisi UU Bukan Jawaban Tuntaskan Terorisme
JAKARTA (voa-islam.com)--Serangan bom di halte Transjakarta Kampung Melayu pada Rabu Malam (24/5) memancing pemerintah untuk mendorong dipercepatnya revisi Undang-Undang Anti-Terorisme.
Namun, Pengamat Kontra-Terorisme Harits Abu Ulya menilai, revisi tersebut bukan jalan keluar untuk menuntaskan fenomena terorisme.
"Revisi UU terorisme bukan solusi tuntas menyelesaikan fenomena terorisme," katanya kepada Voa Islam, Sabtu (27/5/2017).
Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu menegaskan, proses revisi undang-undang harus tetap mengacu pada kajian menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif.
"Menekan masalah terorisme tak hanya dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi yang mencakup seluruh aspek. Namun juga membutuhkan langkah penegakan hukum yang lebih humanis. Hindari kekerasan yang akan menjadi stimulan kekerasan berikutnya," jelasnya.
Menurut Harits, pemerintah juga harus melakukan langkah konkret mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan menjamin rasa keadilan bagi semua pihak. Alasan karena, sangat berpengaruh signifikan menekan perkembangan tindakan terorisme di tanah air.
Oleh sebab itu, pasca serangan bom di Kampung Melayu tak bisa serta merta dimaknai untuk segera menyelesaikan revisi UU terorisme.
"Kasus bom Kampung Melayu tidak boleh pemerintah tergesa-gesa bernafsu menuntaskan revisi UU Terorisme dengan spirit memberikan kewenangan lebih terhadap penegak hukum," ungkapnya.
Sebab, imbuhnya, persoalan terorisme merupakan masalah yang kompleks dari berbagai aspek. Sehingga membutuhkan pemahaman hingga ke akarnya.
"Dengan begitu akan lahir solusi yang tepat karena terpetakan mana akar dan ranting dari problem fenomena terorisme," ucap Harits.
Maka dari itu, sambung Harits, mencegah terorisme tidak akan efektif kalau hanya di ruang seminar, diskusi publik, dan semisalnya.
"Karena itu hanya akan menghambur-hamburkan anggaran dari uang rakyat," cetusnya.
Melawan terorisme, katanya lagi, juga tidak bisa melalui penggerakan ormas-ormas tertentu dengan mengusung isu melawan radikalisme. Karena, hal itu hanya membuat gaduh dan menimbulkan sikon sosial tidak nyaman.
"Tapi, tidak relevan dengan upaya untuk mengaborsi terorisme," terangnya.
Pemerintah seyogyanya lebih memperkuat kerjasama di ranah politik luar negeri Indonesia. Sehingga dapat tercipta keadilan global, khususnya di dunia Islam. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!