Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Desember 2017 12:14 wib
4.771 views
DIN SYAMSUDIN Protes Keputusan AS jadikan Jerusalem Ibukota Israel
JAKARTA (voa-islam.com) - Mantan ketua MUI, M. Din Syamsuddin, yang kini Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan Ketua PPIP ikut serta memberikan pernyataan lantaran sikap kontroversial Amerika Serikat yang secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel itu diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada hari Rabu kemarin (6/12/2017) meskipun mendapat banyak penentangan dari negara-negara dunia.
Trump juga mengarahkan Departemen Luar Negeri untuk memulai relokasi kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke Yerusalem. Langkah ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun.
"Pengumuman saya hari ini menandai dimulainya sebuah pendekatan baru untuk konflik antara Israel dan Palestina," kata Trump dalam sebuah pidato publik dari Ruang Penerimaan Diplomatik di Gedung Putih.
Keputusan Trump itu menempatkan negaranya bertentangan dengan kebijakan Amerika selama puluhan tahun, serta seluruh masyarakat internasional, kecuali Israel. Tidak ada negara yang memiliki kedutaan besarnya di Yerusalem. Langkah ini juga cenderung menghalangi upaya untuk memulai kembali perundingan damai Israel-Palestina yang terhenti.
Pada hari-hari jelang berakhirnya pemerintahan mantan Presiden Barack Obama, Sekretaris Negara John Kerry mengatakan bahwa warga Palestina memiliki klaim bersama terhadap kota suci tersebut.
Langkah kontroversial Trump hampir pasti menggagalkan perundingan perdamaian antara Palestina dan Israel. Warga Palestina telah memimpikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka yang telah diduduki oleh Israel sejak 1967
INI DIA 5 PERNYATAAN DIN SYAMSUDIN TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN DONALD TRUMP TENTANG JERUSALEM
Sehubungan deangn Keputusan Presiden Donald Trump untuk mengakui Jerusalem sebagai Ibukota Israel dan memindahkan Kedubes AS ke sana, Prakarsa Persahabatan Indonesia-Palestina (PPIP) / Indonesia-Palestine Friendship Initiative (IPFI) menyatakan:
1. Mengecam keras dan menolak keputusan tersebut yang merupakan bentuk agresi, provokasi, dan radikalisme yang nyata.
2. Keputusan tsb membuka dan membuktikan kedok standard ganda AS selama ini yang tidak bersungguh-sungguh menyelesaikan konflik Israel-Palestina secara berkeadikan.
3. Keputusantersebut jelas akan mematikan proses perdamaian yang telah berlangsung lama dan akan mendorong radikalisasi di kalangan umat Islam sebagai reaksi terhadap radikalisme dan ketidakadilan global yang diciptakan AS.
4. Terhadap Jerusalem, sebaiknya dibagi dua (Jerusalem Timur untuk Palestina, dan Jerusalem Barat untuk Israel; atau Jerusalem dijadikan sebagai Kota Suci Internasional bagi pemeluk tiga Agama Samawi yaitu Yahudi, Kristen, dan Islam).
5. Mendesak Presiden Donald Trump untuk mencabut keputusannya, dan mendesak OKI untuk melakukan langkah politik dan diplomatik untuk membatalkan atau mengabaikan keputusan tersebut.
M. Din Syamsuddin
Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan Ketua PPIP.
[adivammar/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!