Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Desember 2017 15:00 wib
4.067 views
Ironi 'Two State Solution' Untuk Palestina
Oleh : Adi Victoria (Penulis & Aktivis Dakwah)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, membuat pernyataan mengejutkan dengan menyatakan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Rabu (6/12/2017) waktu setempat.
Ia menyatakan "Israel adalah negara yang berdaulat dengan hak seperti setiap negara berdaulat lainnya untuk menentukan ibu kotanya sendiri," sebut Trump dalam pidatonya di Gedung Putih, seperti dilansir dari AFP.
"Pengakuan ini merupakan sebuah fakta penting untuk mencapai perdamaian," tambahnya. "Sudah saatnya untuk secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," ucapnya.
Apa yang disampaikan oleh Trump tersebut kemudian direspon oleh para pemimpin kepala negara, yang mayoritas menolak pernyataan atau klaim Trum tersebut. Menurut mereka, pernyataan Trump tersebut bertentangan serta melecehkan konsensus internasional dalam resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang di dalamnya tertera rekomendasi two state solution.
Two State Solution
Pada tanggal 29 November 1947, Majelis Umum PBB menerbitkan Resolusi No 181 (II) yakni tentang pembagian Palestina menjadi 3 (tiga) bagian. Resolusi ini disetujui 33 negara, ditentang 13 negara, dan abstain 10 negara. Isi dari resolusi tersebut yakni :
- Negara Arab, dengan wilayah Acre, Nazareth, Jenin, Nablus, Ramallah, Hebron, Jalur Gaza, dan pelabuhan Jaffa.
- Negara Yahudi, dengan wilayah Safad, Tiberias, Beisan, Haifa, Tulkarm, Ramleh, Sahara Negeb dan Jaffa.
- Yerusalem sebagai wilayah di bawah pengawasan Internasional.
Keputusan ini kemudian diterima oleh Yahudi, tetapi ditolak oleh Arab Palestina. Orang Arab menganggap pembagian ini tidak adil dan melawan kehendak mayoritas penduduk asli Palestina.
Two State Solution atau solusi 2 negara untuk Palestina dan Israel ini tampaknya menjadi solusi yang selalu disampaikan oleh beberapa kepala Negara untuk menyelesaikan konfilik yang terjadi di Palestina. Padahal, akar masalah yang terjadi di Palestina adalah adanya penjajahan dan penindasan yang dilakukan oleh Israel atau penduduk Palestina.
Menawarkan solusi 2 (dua) negara sama artinya mengakui Israel sebagai negara yang berdiri di atas tanah milik umat Islam, ini tentu suatu ironi yang sangat memilukan. Secara fiqih, status tanah Palestina berstatus tanah kharajiah, artinya sampai hari kiamat tanah tersebut adalah milik umat Islam. Tidak boleh sejengkal pun diberikan kepada Israel.
Sederhananya begini misalnya, ada seseorang yang mendatangi tanah orang lain untuk mengambilnya secara paksa. Terjadi keributan antara si empunya tanah dengan orang yang ingin mengambil tadi. Keributan yang terjadi tersebut kemudian dilihat oleh orang lain. Orang lain ini pun kemudian datang dan menawarkan solusi. Apa solusinya? Yakni tanah tersebut di bagi menjadi 2(dua), 1 bagian untuk si empunya tanah, 1 bagian untuk orang yang datang untuk mengambil tanah tadi. Pertanyaanya, logiskah solusi seperti itu? Tentu tidak logis.
Inilah yang terjadi dengan Palestina. Tanah Palestina itu adalah milik umat Islam. Saat dulu Palestina berada di bawah Daulah Ustamaniyyah, pernah datang utusan dari yahudi ingin membeli tanah Palestina. Namun apa kata Sultan Abdul Hamid, yang kala itu menjadi Khalifah. Beliau berkata :
"Aku tidak akan melepaskan walaupun segenggam tanah ini (Palestina), Karena ia bukan miliku. Tanah itu adalah hak umat. Umat ini telah berjihad demi kepentingan tanah ini dan mereka telah menyiraminya dengan darah mereka..Yahudi silahkahkan menyimpan harta mereka. Jika Khilafah Islam dimusnahkan pada suatu hari, Maka mereka boleh mengambil tanpa membayar harganya. Akan tetapi, sementara Aku hidup, Aku lebih rela menusukan ke tubuhku daripada melihat tanah Palestina dikhianati dan dipisahkan dari Khilafah Islam. Perpisahan adalah sesuatu yang tidak akan terjadi. Aku tidak akan memulai pemisahan tubuh kami selama kami masih hidup!"
Dan ternyata benarlah, pasca runtuhnya Daulah Turki Utsmaniyyah pada 3 Maret 1924, Yahudi kemudian bisa mendapatkan tanah Palestina, dengan memproklamirkan berdirinya negara Israel di tanah Palestina pada 14 Mei 1948 atas dukungan Inggris, Amerika dan PBB.
Inilah ironinya solusi 2 (dua) negara untuk Palestina. Mengakui Israel sebagai negara, sama artinya memberikan tanah Palestina untuk Israel.
Satu-satunya solusi untuk Palestina adalah dengan mengusir Israel dari tanah Palestina. Umat Islam diseluruh dunia bersatu padu menggempur dan mengusir Israel dengan semangat jihad fi sabilillah.
Hanya dengan jihad lah umat Islam di Palestina bisa diselamatkan, kemulian al quds bisa dikembalikan, bukan dengan kutukan atau cacian kepada Israel, karena semua itu tidak pernah membuat Israel gentar. Wallahu a’lam bisshowab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!