Kamis, 19 Jumadil Awwal 1446 H / 19 September 2024 03:37 wib
6.908 views
Maraknya Pelecehan Seksual, Sanksi Kurang Tegas?
Oleh: Ibu Hawa Aziz
Warga Palembang digegerkan oleh penemuan jenazah siswi SMP yang menjadi korban pembunuhan di sekitar tempat pemakaman umum (TPU) Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami. Polrestabes Palembang sudah berhasil mengungkap empat orang tersangka yang ternyata masih di bawah umur. Para tersangka terdorong melakukan tindakan perkosaan yang berakhir dengan pembunuhan karena pengaruh film cabul.
Orang tua korban sangat terpukul. Anak emas kesayangan mereka terbujur kaku di pinggir hutan di pekuburan karena dibunuh dan diperkosa. Orang tua menuntut balasan setimpal pada para pelaku. Orang tua nya sangat terpukul menuntut keadilan, si ayah sangat sedih dan merasa geram. Pelaku yang masih di bawah umur tidak bisa dihukum, hanya satu orang yang bisa dihukum karena sudah berusia 16 tahun yang juga merupakan pelaku utama pada kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya masih berusia di bawah 14 tahun. Menurut hukum pidana, usia di bawah 14 tahun tidak bisa dihukum karena masih anak-anak. Mereka hanya mendapat rehabilitasi, kemudian dikembalikan pada orang tuanya.
Berselang satu minggu, nasib nahas menimpa seorang gadis berusia 18 tahun, seorang penjual gorengan di daerah Gugup, Kecamatan 2 kali 11 kayu tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Korban bernama Nia Kurnia Sari (18 tahun) ditemukan tewas setelah hilang 2 hari.
Diduga Nia diperkosa sebelum tewas, sebab ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuhnya. Nia dikubur tanpa busana dan kedua tangan terikat dengan tali rafia, jarak TKP hanya 500 m dari rumahnya. Keluarga histeris dan berharap pelaku dapat segera ditemukan dan dihukum seumur hidup atau hukuman mati. Kejahatan seksual ini akan terus terjadi dan akan semakin banyak, karena tidak ada hukum yang adil atau membuat efek jera pada pelaku.
Mencari Akar Masalah
Kejahatan seksual (Jarimah jinsiyyah) ialah semua tindakan, perbuatan, dan perilaku yang ditujukan untuk memenuhi dorongan seksual, baik antara pria dan wanita atau sesama jenis atau antara orang dengan hewan. Semua itu dalam pandangan Islam termasuk kejahatan seksual, karena diharamkan oleh Islam.
Hanya saja dalam kasus ini berkaitan dengan kejahatan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau perkosaan dan disertai pembunuhan. Untuk menyelesaikan kejahatan seperti ini tak bisa dilakukan dengan melihat fakta tunggal, yaitu kejahatan itu sendiri, tetapi harus dilihat secara komprehensif dan utuh. Kejahatan seperti ini bisa terjadi baik karena faktor internal maupun eksternal.
Faktor internalnya adalah kurangnya fondasi agama, khususnya ketakwaan kepada Allah Swt. Faktor eksternalnya adalah adanya rangsangan dari luar yang sangat kuat, baik tontonan, pergaulan, lingkungan masyarakat, dan sistem yang rusak.
Inilah beberapa faktor yang saling terkait satu dengan yang lain dan tak bisa dipisahkan. Untuk menyelesaikan kejahatan seksual semua faktor tersebut harus diselesaikan. Imam Ghazali mengatakan bahwa agama adalah fondasi dan kekuasaan adalah penjaga.
Sesuatu tanpa fondasi pasti runtuh, sedangkan sesuatu tanpa kekuasaan akan hilang. Ketika akidah Islam menjadi kaidah berfikir, serta kepemimpinan berfikir bagi masyarakat dan umat, maka kehidupan individu, masyarakat, dan negara akan kokoh. Halal dan haram akan menjadi standar tindakan perbuatan dan perilaku dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara.
Dengan begitu, barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Maka, dalam sistem Islam, tidak boleh ada barang dan jasa yang haram diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Pelanggaran terhadap hal ini dianggap sebagai kriminalitas.
Hal yang sama juga berlaku untuk jasa-jasa yang boleh diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat ialah jasa yang halal, jadi jasa yang haram tidak boleh. Karena itu, jasa seks komersial, pornoaksi, pramusaji, dan pramugari yang menggunakan daya tarik seksual tidak akan ditemukan dalam Islam.
Selain faktor barang dan jasa di atas, disaat yang sama, kehidupan pria dan wanita dipisahkan. Campur baur antara pria dan wanita juga diharamkan. Campur baur yang dibolehkan di tempat umum untuk tujuan yang dibenarkan oleh Syara' seperti jual beli, umroh, haji dan sebagainya. Dengan adanya pemisahan secara total dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara, maka stimulasi rangsangan seksual ini pun bisa dihilangkan.
Kemudian pria dan wanita sama sama menutup aurat. Tidak hanya menutup aurat, wanita juga diharamkan berdandan untuk menarik lawan jenis (tabarruj). Pria dan wanita juga sama-sama diperintahkan untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis.
Semua ini untuk memastikan agar pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara sehat dan tidak memicu adanya tindak kriminal. Jadi, pada saat yang sama kehormatan pria dan wanita sama-sama dijaga dengan baik dan sempurna oleh islam. Karena itu ketika kehormatan ini dilanggar Islam menetapkan sanksi yang keras pada pelaku nya.
Sangsi yang Tegas
Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya kejahatan seksual tersebut ditutup rapat-rapat, maka Islam menetapkan sanksi yang keras dan tegas kepada siapa pun yang melanggar nya. Negara yang berdasarkan akidah Islam tidak akan menoleransi kejahatan ini.
Dalam QS.Al Baqarah 178, dikatakan, "Wahai orang orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (melaksanakan) Qishosh berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah ia mengikuti nya dengan baik, dan membayar diyyat (tebusan) kepada nya dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampau batas setelah itu maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."
Dalam kamus besar bahasa Indonesia qishosh adalah mengambil pembalasan yang sama, yaitu suatu hukuman yang sama dijatuhkan pada seseorang yang melakukan kesalahan. Jadi, hukuman qishosh mewujudkan keadilan bagi orang yang teraniaya, yaitu memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas pelaku seperti yang telah dilakukan pada korban. Keadilan salah satu sifat Allah Swt. yang Maha Sempurna. Oleh karna itu, Allah Swt. melarang segala bentuk kezaliman baik terhadap-Nya maupun antara hamba-hambaNya.
Sebagai mana yang dijelaskan QS Al Isra' 33, "Dan jangan lah kamu mengambil nyawa seseorang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar, jika seseorang dibunuh secara zalim, kami memberikan hak pada walinya untuk menerima qishosh. Akan tetapi, walinya tidak boleh melampaui batas dalam membalas pembunuhan. Sesungguhnya dia akan mendapat pertolongan dan keadilan."
Seseorang yang memiliki hak qishosh juga memiliki hak untuk memilih diyyat atau memaafkan si pembunuh. Jika seseorang memilih diyyat, maka hak qishoshnya telah gugur. Inilah hukum Allah Swt. yang Maha Adil. Wallahu alam.(rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!