Rabu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Juli 2013 18:55 wib
9.848 views
Hina Islam, Aktivis Liberal Saudi Divonis 7 Tahun Penjara dan Cambuk 600 Kali
ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Arab Saudi pada hari Senin (29/7/2013) menjatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan 600 cambukan kepada seorang aktivis liberal karena penghinaan terhadap Islam dan mendirikan sebuah jaringan liberal, para aktivis mengatakan.
"Raef Badawi telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan 600 cambukan," kata pengacara Waleed Abualkhair menulis di akun Twitter-nya, menambahkan bahwa hakim memerintahkan penutupan situs dari Jaringan Liberal Saudi tersebut.
Dia mengatakan Badawi, salah satu pendiri dari Jaringan Liberal Saudi, dituduh mengkritik polisi agama, serta menyerukan "liberalisasi agama."
Badawi, 35, ditangkap pada bulan Juni tahun lalu di kota Laut Merah Jeddah.
Seorang hakim telah nerujuk Badawi ke pengadilan yang lebih tinggi pada bulan Desember atas tuduhan murtad, tuduhan yang bisa mengarah pada hukuman mati di negara kerajaan tersebut. Badawi beruntung karena tuduhan murtad telah dicoret dalam putusan hari itu karena hakim mengatakan bahwa pengadilan rendah tidak memenuhi syarat untuk menangani kasus ini.
Jaringan yang ia dirikan bersama dengan aktivis HAM perempuan Suad al-Shammari, telah mengumumkan 7 Mei 2012 sebagai "hari liberalisme" di kerajaan Muslim, menyerukan untuk mengakhiri pengaruh agama terhadap kehidupan publik di Arab Saudi.
Hukum Islam di Arab Saudi menetapkan mati sebagai hukuman atas kemurtadan, namun terdakwa biasanya diberikan kesempatan untuk bertobat agar lolos dari hukum penggal.
Pada Februari tahun lalu, seorang blogger Saudi Hamza Kashgari dideportasi dari Malaysia ke kerajaan itu dan ditahan di penjara untuk menghadapi tuduhan penghujatan atas komentarnya di Twitter yang dianggap menghina Nabi Muhammad. (st/AFP)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!