Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Agutus 2013 08:47 wib
13.216 views
Pengadilan China di Xinjiang Vonis Mati Dua Muslim Uighur
XINJIANG, CHINA (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan di wilayah Xinjiang yang diduduki China telah memvonis dua orang warga Muslim Uighur hukuman mati dan satu lagi penjara seumur hidup atas kekerasan mematikan di wilayah barat jauh.
Dua puluh satu orang tewas dalam konfrontasi antara polisi dan warga pada bulan April dalam apa yang disebut pihak berwenang sebagai "serangan teroris".
Pada bulan Juli 2009, ibukota Xinjiang, Urumqi, menjadi ajang bentrokan antara mayoritas China Han dan minoritas Muslim Uighur yang menewaskan hampir 200 orang. Pada akhir Juni, 35 orang tewas dalam wabah kekerasan lain.
Sebuah pengadilan di kota selatan Kashgar mendapati lima terdakwa, semuanya orang Uighur dilihat dari nama-nama mereka, bersalah atas kejahatan termasuk keterlibatan dalam 'terorisme' dan pembunuhan yang disengaja, pemerintah boneka China di Xinjiang mengatakan dalam sebuah pernyataan pada postingannya situs.
Dua terdakwa diberi hukuman penjara sembilan tahun.
Uighur menyatakan kemerdekaan pada Oktober 1933, tetapi wilayah direbut dan berada di bawah kendali komunis China pada tahun 1949.
Kelompok etnis mayoritas China dari suku Han melakukan imingrasi besar-besaran ke Asia Timur, menundukkan pengaruh Muslim Uighur di wilayah tersebut dan membuat mereka minoritas.
Muslim Uighur mengeluh bahwa pemerintah China telah melakukan pembatasan agama, bahasa, kegiatan komersial dan budaya Uighur dengan pemaksaan kekerasan. (st/wb)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!