Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 21 April 2014 17:00 wib
5.392 views
Pengadilan Saudi Vonis Mati 5 Orang Karena Terlibat Bom Riyadh Tahun 2003
RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Arab Saudi pada hari Ahad (20/4/2014) menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang karena keterlibatan mereka dalam serangan jibaku di kompleks perumahan ekspatriat di Riyadh pada tahun 2003, kantor berita pemerintah melaporkan.
Tiga puluh tujuh orang lainnya dijatuhi hukuman tiga sampai 35 tahun penjara karena membantu serangan di timur laut Riyadh, yang merupakan bagian dari kampanye selama tiga tahun oleh Al-Qaidah yang bertujuan untuk menggulingkan monarki Teluk pendukung setia AS tersebut.
Riyadh menghancurkan kampanye itu pada tahun 2006 dan menahan lebih dari 11.000 orang di penjara keamanan.
Sisa-sisa dari kelompok Al-Qaidah meloloskan diri ke Yaman di mana pada tahun 2009 mereka bergabung dengan mujahidin lokal untuk membentuk Al-Qaidah di Semenanjung Arab, yang saat ini dipandang sebagai salah satu cabang yang paling berbahaya dari jaringan jihad itu di seluruh dunia.
Arab Saudi telah mengadili ratusan mujahidin yang dituduh dalam beberapa bulan terakhir, memenjarakan banyak dari mereka dan menghukum yang lain dengan vonisk mati atas tuduhan bahwa mereka memainkan peran dalam kampanye 2003-2006, atau membantu orang-orang yang akan berjihad di Irak atau Afghanistan. (by/tds)
Foto: Komplek perumahan para pekerja asing di Riyadh, Arab Saudi
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!