Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 30 April 2014 10:53 wib
7.005 views
HRW: Pengadilan Mesir Jatuhkan Vonis Mati Seperti Bagi-Bagi Permen
MESIR (voa-islam.com) - Human Rights Watch mencela hukuman mati berjamaah yang dikeluarkan oleh pengadilan di Minya kemarin Senin (28/4) setelah proses pengadilan yang sangat parah singkatnya.
Mereka menggambarkanyan sebagai "pelanggaran mencolok atas hak mendasar untuk pengadilan yang adil sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Mesir dan hukum internasional”.
Sarah Leah Whitson, Direktur Eksekutif dari divisi Timur Tengah dan Afrika Utara untuk Human Rights Watch mengatakan, "Pihak berwenang Mesir menjatuhkan hukuman mati alias eksekusi kepada orang-orang seperti membagikan permen, ketentuan ini adalah bukti lebih lanjut dari kecelakaan mengerikan terhadap sejauh mana penerapan sistem peradilan Mesir.”
Pengadilan pidana Minya kemarin memutuskan untuk memindahkan seluruh data 683 pendukung Mursi, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohammed Badie, kepada Mufti Mesir, untuk mengetahui pendapatnya tentang hukuman eksekusi tersebut, yang memerintahkan hukuman mati untuk 37 orang dan penjara seumur hidup untuk 491 orang lainnya dalam bagian kedua kasus ini, “mereka didakwa atas tindak kekerasan dan penyerbuan markas polisi di Minya, Mesir bagian tengah,” menurut sumber pengadilan.
Sarah Leah Whitson mengatakan, “Keadilan apa yang hendak dicapai dalam sesi pengadilan yang tidak melebihi 15 menit dan tidak dihadiri seorang pengacara pun?" Ia melanjutkan, “Mengadili ratusan orang dan hukuman mati terhadap ratusan orang semuanya tanpa mencari bukti atau mengijinkan kesempatan bagi terdakwa untuk membela diri, telah menghantam dan mengganggu hak asasi manusia.”
Organisasi tersebut memperbarui penolakannya terhadap hukuman mati tersebut yang pada prinsipnya sebagai hukuman yang sangat berat dan tidak manusiawi.. Seorang juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki - moon mengatakan bahwa Kejaksaan Agung merupakan" keprihatinan " atas hukum dan ketentuan di Mesir, katanya , menambahkan bahwa ketentuan ini, "cenderung untuk tidak memperkuat kemungkinan stabilitas jangka panjang di Mesir."
Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan sekelompok masyarakat Mesir meminta pemerintah untuk membatalkan hukuman eksekusi massal yang akan diadakan untuk pertama kalinya tersebut. [Muhammad Zakaria Darlin/Almasreyoun/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!