Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 14 September 2014 13:41 wib
7.926 views
Unwilling dan Unable dalam Adili Penjahat Kemanusiaan, Israel diadili International Criminal Court
JAKARTA (voa-islam.com) - Penghentian kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap masyarakat Gaza, Palestina semakin mengemuka setelah ditemukannya fakta-fakta korban akibat agresi tidak kurang dari 50 hari tersebut dimana korban jiwa 2140 jiwa yang gugur, ada 11.161 orang luka-luka dimana 2.088 di antaranya perempuan dan 3.374 dari anak-anak.
Termasuk yang cacat permanen dan luka-luka berat hal ini sebagaimana laporan Syeikh Musthafa Abu Khalil, mewakili International Public Foundation to Aid Gaza dalam acara Confrence of International Publick Foundation to Aid Gaza yang diselenggarakan di Istanbul, Turki 30-31 Agustus 2014 lalu.
Simpang siurnya Genjatan Senjata antara Israel dan Palestina semakin membuat ketidakpastian masyarakat Gaza; tidak jarang publik menilai genjatan senjata yang di usulkan Israel adalah untuk menyusun strategi agresi lanjutan yang akan dilakukan.
Terlepas dari Gencatan Senjata yang sudah disepakati beberapa media akhir-akhir ini memberitakan tentang keanggotaan Palestina dalam International Criminal Court (ICC) bahkan Moussa Abu Marzouk, pemimpin Hamas yang berbasis di Kairo, mengatakan telah menandatangani dokumen yang selanjutnya diserahkan kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Sylviani Abdul Hamid, Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menyatakan dengan telah masuknya Palestina dalam keanggotaan ICC maka Palestina bisa meminta Jaksa (prosecutor) untuk menginvestigasi agresi Israel tahun 2014 maupun tahun-tahun sebelumnya ini dimana masyarakat internasional menyaksikan dengan mata dan kepala mereka bagaimana kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Rakyat Palestina di Gaza.
Jaksa Penuntut Pengadilan (prosecutor) akan mengawali tindakan investigasi pada suatu situasi di mana satu atau lebih kejahatan kemanusiaan telah dilakukan yang masuk dalam Jurisdiksi ICC sebagaimana Statuta Roma 1998 mengaturnya, berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja, termasuk dari korban atau keluarga korban.
Untuk menghindari peradilan ICC di Den Haag, Belanda bisa saja Israel melakukan peradilan terhadap warga negaranya yang diduga melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap warga Palestina melalui peradilan nasionalnya secara sungguh-sungguh namun apabila pengadilan nasional dinyatakan tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan penyelidikan dan pengadilan secara fair dan kompeten sesuai dengan asas-asas yang berlaku secara internasional maka sudah selayaknya Israel di bawa ke ICC; Konsep ini dikenal dengan istilah prinsip komplementaritas (the principle of complementarity) tegas Sylviani dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM).(NN/abdullah/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!