Ahad, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Mei 2015 08:45 wib
3.809 views
Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara kepada Hosni Mubarak Atas Kasus Korupsi
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir pada hari Sabtu (9/5/2015) menjatuhkan hukuman sampai 3 tahun penjara kepada presiden terguling Mesir Hosni Mubarak dan dua putranya setelah pengadilan ulang untuk penggelapan.
Mubarak dan anak-anaknya A'laa dan Gamal hadir di pengadilan di dalam kurungan, mengenakan jas dan kacamata hitam. Pengacara Mubarak mungkin mencoba untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mereka sudah dihukum tiga tahun dengan tuduhan yang sama tetapi pengadilan banding membatalkan putusan asli.
Tidak segera jelas apakah hukuman itu dipotong dengan masa penahanan yang telah mereka jalani. Ketiganya telah ditangkap pada tahun 2011, beberapa bulan setelah Mubarak digulingkan dalam pemberontakan populer selama 18-hari setelah tiga dekade berkuasa.
Dia dan anak-anaknya juga didenda 125 juta pound Mesir (-+Rp. 208 miliar) jumlah yang mereka dituduh gelapkan dari dana yang dimaksudkan untuk pemeliharaan istana presiden.
Mereka juga harus mengembalikan uang sebesar 21 juta pounds, pengadilan memutuskan.
Mubarak akan kembali ke rumah sakit militer di Kairo di mana ia telah menghabiskan banyak waktu sejak penahanannya.
Sebelum vonis Sabtu, ia dan anak-anaknya telah menjadi orang bebas setelah masa tahanan praperadilan mereka berakhir.
Mubarak, yang berusia 87 bulan ini, dibebaskan dari tuduhan di pengadilan lain atas pembunuhan para demonstran selama pemberontakan pada bulan Januari dan Februari 2011. (st/nahar)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!