Rabu, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Mei 2016 12:30 wib
5.244 views
Saudi Binladin Group Kehilangan Pendapatan Miliaran Dolar Sejak Insiden Jatuhnya Crane di Makkah
RIYADH ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Saudi Binladin Group (SBG) telah kehilangan miliaran Dolar karena pemerintah menolak memberikan mereka kontrak tambahan setelah kecelakaan crane tahun lalu di Makkah yang menewaskan 107 orang, yang mana perusahaan itu dinyatakan ikut bertanggung jawab, menurut laporan media lokal, Senin (2/4/2016).
Kritikan terhadap perusahaan itu telah termasuk peninjauan ulang proyek yang ada, dan larangan perjalanan bagi beberapa anggota. Hal ini, menurut beberapa laporan media, telah menempatkan perusahaan itu dalam posisi genting, yang mengakibatkan mereka tidak mampu membayar pekerja di Makkah dan Jeddah, dengan 77.000 PHK dilaporkan berlangsung.
Sebuah sumber yang dikutip oleh koran lokal telah mengklaim bahwa perusahaan itu telah mengeluarkan 77.000 visa keluar akhir untuk para pekerja asing.
Raksasa konstruksi tersebut mengkonfirmasikan kepada AFP bahwa beberapa staf mereka telah dibiarkan pergi, tapi tidak memberikan angka.
"Ukuran kekuatan kerja kita selalu sesuai dengan sifat dan ukuran proyek dan jangka waktu yang mereka harus dilakukan dengan group (SBG-Red)," kata Yasin Al-Attas, juru bicara Saudi Binladin Group.
Dia mengatakan perubahan kekuatan kerja akan normal "terutama ketika beberapa proyek telah berakhir atau akan berakhir."
Sebagian besar pekerjaan yang dihilangkan "merupakan kontrak jangka waktu tertentu" untuk proyek-proyek tertentu, Al-Attas mengatakan dalam sebuah e-mail.
"Kami memahami bahwa pengurangan tenaga kerja tidak mudah pada setiap orang. Namun SBG akan terus melaksanakan kewajibannya terhadap semua orang, termasuk karyawan yang telah dilepaskan.
"Mereka telah menerima pembayaran penuh mereka" di bawah hukum, kata Al-Attas.
Pengacara Hisham Al-Hanbouli mengatakan artikel 90 atau UU Ketenagakerjaan negara itu menetapkan bahwa perusahaan harus membayar upah pekerja mereka, dan memperlakukan mereka dengan hormat. Pasal 81 mengatur bahwa karyawan berhak untuk meninggalkan pos mereka jika mereka tidak dibayar.
Al-Hanbouli mengatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk menuntut majikan mereka jika mereka tidak dibayar dan menajukan keluhan dengan Departemen Tenaga Kerja. Kementerian berkewajiban di bawah undang-undang saat ini untuk merujuk sengketa ke arbitrase. (st/aa)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!