Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Mei 2016 10:30 wib
5.313 views
Israel Akhirnya Bebaskan Seorang Tahanan Palestina Setelah Lakukan Mogok Makan 93 hari
TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Seorang wartawan Palestina, yang baru-baru ini melanjutkan mogok makan selama tiga bulan sebagai protes terhadap penahanan administratif nya, telah dibebaskan dari sebuah penjara Israel.
Muhammad al-Qiq dibebaskan dari penjara Nafha Israel pada hari Kamis (19/5/2016), keluarga wartawan itu mengatakan kepada Pusat Informasi Palestina.
Al-Qiq menuju ke sebuah pos pemeriksaan di selatan Tepi Barat kota al-Khalil (Hebron), di mana puluhan kerabat dan rekan-rekannya sedang menunggu untuk melihat dia, keluarga wartawan tersebut menambahkan.
Ia diperkirakan akan dibebaskan pada hari Sabtu, tapi ketika tanggal itu bertepatan dengan hari libur pembebasan nya dipercepat menjadi dua hari sebelumnya.
keluarga Al-Qiq menyerukan pada bangsa Palestina untuk mengambil bagian dalam acara yang akan diselenggarakan untuk kebebasan wartawan tersebut.
Acara yang bertajuk Triumph of the Will, diadakan di pusat kebudayaan kota Dura, terletak sebelas kilometer barat daya dari al-Khalil, pada hari Jum'at pukul 18:00 waktu setempat.
Wartawan berusia 33 tahun yang bekerja di kantor berita berbahasa Arab al-Yawm Palestina itu ditangkap pada 21 November 2015 atas kecurigaan dugaan keterlibatan dalam kegiatan teror.
Ayah dari dua anak itu membantah tuduhan tersebut dan mulai menolak makanan pada tanggal 25 November sebagai protes terhadap penahanan administratif dan perlakuan buruk di pusat-pusat tahanan Israel.
Setelah 93 hari melakukan mogok makan, Qiq mengakhiri aksinya tersebut setelah di bawah perjanjian dengan para pejabat Israel, yang mengharuskan pembebasannya pada 21 Mei dengan tidak ada perpanjangan penahanan sewenang-wenang terhadapnya.
Lebih dari 7.000 tahanan Palestina saat ini ditahan di sekitar 17 penjara-penjara Israel, puluhan di antaranya menjalani hukuman seumur hidup.
Lebih dari 500 tahanan berada di bawah penahanan administratif, yang merupakan semacam penjara tanpa pengadilan atau dakwaan yang memungkinkan Zioni Israel untuk memenjarakan warga Palestina selama enam bulan. Perintah penahanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Para tahanan Palestina telah terus menerus terpaksa melakukan mogok makan dalam upaya untuk mengungkapkan kemarahan mereka atas penahanan administratif ilegal dan tidak adil Zionis Israel.
Menyiasati hal ini, rezim Tel Aviv tahun lalu meloloskan RUU kontroversial yang memungkinkan melakukan pemberian makan secara kepada para tahanan yang melakukan mogok makan. (st/pt )
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!