Ahad, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Juni 2016 12:00 wib
9.552 views
Mufti Negara Mesir Sahkan Hukuman Mati Terhadap Mantan Presiden Muhammad Mursi
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Situs berita Mesir Misrawi mengatakan bahwa Dr Shawqi Allam, mufti Mesir, telah mengesahkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Muhamed Mursi dan para terdakwa lainnya dalam kasus mereka melarikan diri dari Penjara Wadi Al-Natroun, Middle East Eye Melaporkan hari Sabtu (4/6/2016).
Di Mesir, semua hukuman mati harus memiliki dukungan dari mufti negara. Jumlah kasus lainnya juga telah dirujuk untuk meminta pendapat sang mufti atas vonis, menurut situs Middle East Monitor.
Dalam hampir tiga tahun sejak kudeta militer tahun 2013 yang menggulingkan Mursi, presiden Mesir yang dipilih secara bebas lewat pemilu, pemerintah Mesir telah menindak sangat keras para pendukung dan anggota kelompok Ikhwanul Muslimin, membunuh ribuan dan melemparkan puluhan ribu di balik jeruji besi.
Situs Misawri mengutip sumber yang mengatakan bahwa mufti mengirimkan jawabannya dalam kerahasiaan ke pengadilan pidana, di mana ia mengatakan bahwa Kantor Mufti telah menyetujui keputusan pengadilan,
Website itu mengatakan bahwa pengadilan pidana Kairo telah merujuk surat-surat vonis Mursi dan sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin, terutama di antara mereka Issam Al-Iryan dan Saad Al-Katatni, kepada mufti untuk meminta fatwa tentang hukuman mereka.
Menurut website tersebut, terdakwa lainnya adalah: Muhammad Khyrat Al-Shatir, Muhammad Al-Biltaji, Ahmad Abd Al-AATI, Sayyid Mahmoud Izzat, Mitwalli Salahuddin, Ammar Muhammad Ahmad, Fayid Al-Banna, Ahmad Rajab Sulayman, Al-Hassan Muhammad Khayrat Saad Al-Din Al-Shatir, Sundus Aasim Sayyid Shalabi, Abu Bakar Kamal Mshali, Ahmad Muhammad Hakim, Rida Fahmi Khalil, Muhammad Osama, Hussein Muhammad Al-Qazzaz, Imad Al-Din Ali Atwah dan Muhammad Al-Zayyan. (st/mee)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!