Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.690 views

Seorang Muslimah di Italia Didenda 30.000 Euro Karena Tolak Buka Cadar

ROMA, ITALIA (voa-islam.com) - Seorang Muslimah diperintahkan untuk membayar denda besar dan kuat untuk menolak untuk membuka cadarnya untuk pemeriksaan identitas setelah mengunjungi sebuah pertemuan pemuda di sebuah balai kota di timur laut Italia, kantor berita Rusia, RT melaporkan hari Ahad (13/11/2016).

Dia awalnya dihukum empat bulan penjara dan denda lebih kecil, tapi ini kemudian diubah oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi.

Muslimah asal Albania berusaia 40 tahun yang mengenakan niqab menghadiri pertemuan parlemen pemuda setempat di kota Pordenone pada akhir Oktober. Anak wanita Muslimah itu ikut berpartisipasi dalam acara tersebut.

Wanita itu tinggal di kota tetangga San Vito al Tagliamento selama 16 tahun dan diberikan kewarganegaraan Italia beberapa tahun yang lalu.

Dia secara konsisten menolak untuk melepas kerudungnya untuk tujuan identifikasi meskipun walikota kota tersebut, Antonio Di Bisceglie, berulang kali meminta dia untuk melakukannya. Di Bisceglie, yang berasal dari Perdana Menteri Italia Matteo Partai Demokrat Renzi, kemudian memanggil polisi, yang membawa perempuan itu dari pertemuan tersebut.

Namun, dia kemudian kembali, memaksa Di Bisceglie untuk menangguhkan pertemuan sehingga sengketa itu tidak berubah menjadi pertengkaran lisan di hadapan anak di bawah umur, outlet berita lokal Messaggero Veneto melaporkan.

Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan, di mana seorang jaksa lokal, Federico Facchin, mendakwa wanita itu dengan menyembunyikan identitasnya. Dia menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dan denda sebesar 600 Euro (-+Rp. 80 juta). Vonis awal tersebut kemudian diubah oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi dan wanita itu diperintahkan untuk membayar denda sebesar 30.000 Euro (-+Rp. 437 juta).

Penegak hukum mengklaim bahwa keputusan itu tidak ada hubungannya dengan agama dan didasarkan secara eksklusif pada masalah keamanan.

Menurut jaksa, wanita itu melanggar undang-undang tahun 1975 yang melarang menutupi wajah seseorang di tempat umum karena mencegah keberhasilan identifikasi. Pengacara wanita itu mengatakan kepada Messaggero Veneto bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut karena hukum yang bersangkutan melarang penutup wajah tanpa "pembenaran" dan alasan agama bisa dianggap justifikasi yang cukup dalam kasus ini. (st/RT)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

World News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X