Jumlah Korban Genosida Israel di Gaza Lampaui 61.000 Jiwa Saat Jenazah Terus DitemukanKamis, 23 Jan 2025 14:48 |
|
2 Rakaat Pengantin Baru di Malam PertamaKamis, 23 Jan 2025 14:23 |
KHARTOUM, SUDAN (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Sudan, hari Ahad (29/1/2017) menghukum seorang misionaris Ceko dengan 24 tahun penjara atas tiga tuduhan termasuk "mata-mata" dan menghasut kebencian, kata pengacaranya.
Petr Jasek dinyatakan bersalah "memasuki negara itu tanpa visa ... mata-matai ... mengambil gambar instalasi militer ... menghasut kebencian ... dan menerbitkan berita palsu," kata Omar al-Faruk Shmina.
Pihak berwenang Sudan menangkap Jasek pada bulan Desember 2015 dan mengatakan pada waktu itu bahwa ia telah memasuki negara itu secara "ilegal" dari negara tetangga Sudan Selatan dan pergi ke negara bagian Kordofan Selatan.
Sudan Selatan merdeka dari Sudan pada tahun 2011.
Di Praha, kementerian luar negeri Republik menegaskan bahwa Jasek telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Khartoum, namun mengatakan ia diberi hukuman penjara 20 tahun.
Kementerian itu mengklaim vonis tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta, dan mengatakan akan segera memulai pembicaraan dengan kementerian luar negeri Sudan untuk menegosiasikan pembebasan Jasek.
Media Republik mengatakan bahwa Jasek telah pergi ke Sudan untuk membantu orang-orang Kristen lokal.
Release International, sebuah organisasi yang membantu orang Kristen yang dianiaya di seluruh dunia, mengklaim dia ditahan bersama dengan tiga orang Sudan setelah membantu membiayai perawatan medis dari seorang mahasiswa dari Darfur yang dibakar selama unjuk rasa.
"Para pejabat Sudan menuduh Petr Jasek dan tiga orang Sudan mendanai gerakan pemberontak di berbagai bidang seperti Kordofan Selatan dan Darfur," katanya tentang dua daerah yang dilanda konflik di negara itu.
Keempatnya didakwa dengan "setidaknya tujuh kejahatan, termasuk 'melancarkan perang terhadap negara dan mata-mata," tambahnya.
Pengadilan Khartoum yang menghukum Jasek juga menjatuhkan vonis penjara 14 tahun penjara untuk seorang pastor, Hassan Abdel Rahim, dan memenjarakan aktivis Abdel Moneim Abdul Mulli sampai 13 tahun, sang pengacara mengatakan,
"Kami akan mengajukan banding putusan tersebut," tambahnya.
Tidak segera jelas apakah Abdel Rahim dan Abdulmulli bersama dengan Jasek ketika ia ditahan dua tahun lalu. (st/TNA)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Jumlah Korban Genosida Israel di Gaza Lampaui 61.000 Jiwa Saat Jenazah Terus DitemukanKamis, 23 Jan 2025 14:48 |
|
2 Rakaat Pengantin Baru di Malam PertamaKamis, 23 Jan 2025 14:23 |