Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Januari 2017 11:45 wib
5.686 views
Sudan Vonis 24 Tahun Penjara Misionaris Ceko yang Diduga Jadi Mata-mata
KHARTOUM, SUDAN (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Sudan, hari Ahad (29/1/2017) menghukum seorang misionaris Ceko dengan 24 tahun penjara atas tiga tuduhan termasuk "mata-mata" dan menghasut kebencian, kata pengacaranya.
Petr Jasek dinyatakan bersalah "memasuki negara itu tanpa visa ... mata-matai ... mengambil gambar instalasi militer ... menghasut kebencian ... dan menerbitkan berita palsu," kata Omar al-Faruk Shmina.
Pihak berwenang Sudan menangkap Jasek pada bulan Desember 2015 dan mengatakan pada waktu itu bahwa ia telah memasuki negara itu secara "ilegal" dari negara tetangga Sudan Selatan dan pergi ke negara bagian Kordofan Selatan.
Sudan Selatan merdeka dari Sudan pada tahun 2011.
Di Praha, kementerian luar negeri Republik menegaskan bahwa Jasek telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Khartoum, namun mengatakan ia diberi hukuman penjara 20 tahun.
Kementerian itu mengklaim vonis tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta, dan mengatakan akan segera memulai pembicaraan dengan kementerian luar negeri Sudan untuk menegosiasikan pembebasan Jasek.
Media Republik mengatakan bahwa Jasek telah pergi ke Sudan untuk membantu orang-orang Kristen lokal.
Release International, sebuah organisasi yang membantu orang Kristen yang dianiaya di seluruh dunia, mengklaim dia ditahan bersama dengan tiga orang Sudan setelah membantu membiayai perawatan medis dari seorang mahasiswa dari Darfur yang dibakar selama unjuk rasa.
"Para pejabat Sudan menuduh Petr Jasek dan tiga orang Sudan mendanai gerakan pemberontak di berbagai bidang seperti Kordofan Selatan dan Darfur," katanya tentang dua daerah yang dilanda konflik di negara itu.
Keempatnya didakwa dengan "setidaknya tujuh kejahatan, termasuk 'melancarkan perang terhadap negara dan mata-mata," tambahnya.
Pengadilan Khartoum yang menghukum Jasek juga menjatuhkan vonis penjara 14 tahun penjara untuk seorang pastor, Hassan Abdel Rahim, dan memenjarakan aktivis Abdel Moneim Abdul Mulli sampai 13 tahun, sang pengacara mengatakan,
"Kami akan mengajukan banding putusan tersebut," tambahnya.
Tidak segera jelas apakah Abdel Rahim dan Abdulmulli bersama dengan Jasek ketika ia ditahan dua tahun lalu. (st/TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!