Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Maret 2017 10:30 wib
5.398 views
Pengadilan Militer Israel Tangguhkan Penahanan Tentara Yahudi 'Pembantai' Warga Palestina
TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan militer Israel hari Jum'at(3/3/2017) mengabulkan permohonan tentara Zionis Israel, Elor Azarya - yang dihukum bulan lalu kerena menembak mati warga Palestina Abdul-Fattah Al-Sharif dengan gaya eksekusi - untuk menunda awal dari 18 bulan hukuman penahanannya sampai putusan banding dibuat, menurut situs berita Israel Ynet.
Menurut Ynet, Azarya ditetapkan untuk memulai hukumannya pada hari Ahad tapi dia sekarang akan tetap berada di bawah "tahanan terbuka" di markas unitnya, serupa dengan beberapa bulan sebelumnya dimana ia telah menghabiskan dalam tahanan terbuka.
Situs Israel tersebut mengutip hakim yang mengatakan selama sidang bahwa Azarya "telah membuktikan dia tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan bahwa tidak ada rasa kekhawatiran dia akan mencoba untuk kabur dari pengadilan."
Meskipun penuntutan awalnya keberatan dengan permintaan Azarya, mengatakan "terdakwa dihukum karena pembunuhan, melakukan suatu pembunuhan yang disengaja, dimotivasi oleh keinginan untuk membalas dendam, melanggar perintah tentara, melanggar nilai-nilai tentara," tapi akhirnya membuang keberatan tersebut.
Pengacara Azarya Yoram Sheftel mengklaim bahwa "sembilan dari sepuluh tentara" ingin Azarya dibebaskan, dan melanjutkan mencatat "celah besar" antara vonis bersalah dan apa yang "jutaan orang Yahudi di negara Israel pikir".
Ynet menambahkan bahwa pengadilan memerintahkan pengacara Azarya untuk mengajukan banding penuh pada hari Ahad, dan tanggal untuk sidang banding "akan ditetapkan secepatnya".
Sebuah "pertunjukan pengadilan"
Anggota keluarga Al-Sharif dan para pemimpin Palestina telah menyebut kasus itu sebuah "pertunjukan pengadilan" ketika tuduhan terhadapnya berkurang dari pembunuhan berencana menjadi pembunuhan secara tak disengaja dan dia kemudian dijatuhi hukuman penjara ringan.
Harian Israel Haaretz mengutip Al-Sharif mengatakan setelah Azarya divonis: "Dari awal kami tahu ini adalah sebuah pertunjukan sidang yang tidak akan memberikan kita keadilan. Meskipun tentara itu tertangkap di video dan jelas bahwa ini adalah eksekusi berdarah dingin, ia dihukum hanya pembunuhan secara tak sengaja, bukan pembunuhan berencana, dan penuntutan meminta hanya hukuman ringan tiga tahun. Vonis yang ia terima kurang dari hukuman seorang anak Palestina dapatkan karena melemparkan batu. "
keluarga al-Sharif sendiri telah bersumpah untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional. (st/MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!