Senin, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 3 Juli 2017 05:23 wib
3.323 views
Netanyahu Veto RUU Pemekaran Wilayah Yerusalem
YERUSALEM (voa-islam.com) - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Ahad kemarin (2/7/2017) memblokir sebuah rancangan undang-undang yang akan mencegah pemekaran Yerusalem, media Israel melaporkan.
Menurut harian Israel Jerusalem Post, Kantor Perdana Menteri menjelaskan alasannya karena Netanyahu menginginkan koalisi untuk mencapai konsensus mengenai RUU daripada menggunakan versi yang diajukan oleh Menteri Pendidikan Israel Naftali Bennett dari partai sayap kanan Bayit Yehudi.
"Selain itu, ada Menteri Urusan Yerusalem, Ze'ev Elkin, yang memiliki hak untuk terlibat dalam undang-undang tersebut," tambahnya.
RUU yang dijadwalkan untuk memberikan suara pada pekan depan memerlukan suara 80 anggota Knesset (parlemen Israel) untuk menyetujui konsesi bagian manapun dari Yerusalem.
Kepala partai Bayit Yehudi, Naftali Bennett, menurut harian itu, mengatakan bahwa RUU tersebut menetapkan sebuah larangan yang sangat tinggi untuk membagi Yerusalem.
"Dua kali dalam 15 tahun terakhir, kami jauh dari memberi tempat pada Bukit Bait Suci, Bukit Zaitun, Kota Daud dan tiga perempat kota tua itu kepada orang-orang Palestina, pada saat mantan perdana menteri Ehud Barak dan Ehud Olmert berkuasa, "katanya.
"Netanyahu memblokir proses legislatif, tapi kami bertekad untuk membacanya dalam tiga pembacaan, dan saya yakin kita bisa bersatu di sekitar RUU dan Yerusalem," tambahnya.
Israel menduduki Tepi Barat - termasuk Yerusalem Timur - selama Perang Timur Tengah 1967. Mereka kemudian mencaplok kota tersebut pada tahun 1980, mengklaim sebagai ibu kota negara Yahudi dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah yang diduduki" dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah itu ilegal.[fq]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!