Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 27 November 2017 20:25 wib
4.010 views
Israel Tahan 280 Warga Palestina Karena Postingan di Facebook
TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Pihak berwenang pendudukan Israel telah menahan 280 orang Palestina sejak dimulainya pemberontakan Quds pada bulan Oktober 2015 karena postingan atau "suka" di media sosial, Komite Tahanan Palestina dan Komite Pelarangan Rakyat PLO mengatakan pada hari Ahad (25/11/2017).
Menurut Quds Press, kepala departemen studi dan dokumentasi untuk Komite mengatakan bahwa Israel telah meningkatkan jumlah penahanan pengguna media sosial, termasuk wanita dan anak-anak yang memposting, berkomentar positif tentang atau menyukai konten media sosial pro-Palestina.
Abdel-Naser Ferwaneh menjelaskan bahwa kebanyakan dari mereka yang ditahan berasal dari Yerusalem yang diduduki.
Sementara beberapa orang didakwa dan dijatuhi hukuman penjara atau didenda, yang lain ditahan di bawah penahanan administratif tanpa tuduhan atau pengadilan.
Pengadilan Israel, katanya, melarang orang-orang yang dibebaskan dari penahanan menggunakan media sosial untuk periode yang ditentukan oleh pengadilan sendiri.
Pejabat Palestina itu menambahkan bahwa penahanan semacam tersebut untuk menggunakan media sosial "sewenang-wenang dan melanggar semua undang-undang internasional dan konvensi hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi."
Israel memiliki unit khusus yang didedikasikan untuk memantau penggunaan media sosial Palestina yang menyatakan penolakan mereka terhadap pendudukan Israel dan praktiknya terhadap rakyat Palestina.
Pusat Tahanan Palestina mencatat bahwa pihak berwenang pendudukan Israel telah menahan 5.700 warga Palestina sejak awal tahun ini, termasuk 1.980 orang dari Yerusalem yang diduduki.
Dari 6.400 tahanan Palestina yang ditahan di penjara Israel, 52 adalah perempuan dan ada 10 anak perempuan dan 300 anak laki-laki.
Sementara 11 dari tahanan tersebut adalah anggota parlemen, ada sekitar 450 tahanan Palestina yang ditahan berdasarkan perintah penahanan administratif. (st/MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!