Ahad, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Februari 2018 22:05 wib
4.046 views
Pengadilan Syi'ah Irak Hukum Mati 15 Wanita Turki atas Dakwaan Menjadi Anggota Islamic State
BAGHDAD, IRAK (voa-islam.com) - Pengadilan pidana Syi'ah Irak pada hari Ahad (25/2/2018) menjatuhkan hukuman mati kepada 15 perempuan Turki setelah menemukan mereka bersalah karena menjadi anggota Islamic State (IS), kata seorang pejabat pengadilan.
Seorang wanita Turki lainnya yang dituduh masuk keanggotaan kelompok ekstremis diberi hukuman seumur hidup, kata pejabat tersebut, mengklaim bahwa mereka semua telah mengakui tuduhan terhadap mereka.
Pemerintah Syi'ah Irak, yang menahan setidaknya 560 wanita, serta 600 anak-anak, yang dituduh sebagai ekstremis atau saudara dari terduga pejuang Islamic State, tidak membuang waktu untuk mengadili mereka.
Pada bulan Januari, sebuah pengadilan Syi'ah Irak menghukum seorang wanita Jerman sampai mati dengan tuduhan memberikan dukungan logistik kepada IS, dan seorang wanita Turki yang awal bulan ini juga diberikan hukuman mati.
Human Rights Watch mengecam keputusan tersebut karena "tidak adil".
Awal pekan ini, sebuah pengadilan di Baghdad menghukum seorang wanita Prancis, Melina Boughedir, sampai tujuh bulan di penjara karena memasuki Irak secara ilegal namun memerintahkan pembebasannya setelah menjalani masa tahanan.
Baghdad mengklaim kemenangan militer atas Islamic State pada bulan Desember, setelah mengusir IS dari semua pusat kota yang mereka pegang di Irak utara dan barat sejak tahun 2014.
Menurut para ahli, sekitar 20.000 orang ditahan di penjara karena diduga menjadi anggota IS.
Tidak ada angka resmi.
Secara terpisah, pihak berwenang di Kurdistan Irak mengatakan pada awal bulan Februari bahwa mereka telah menahan 4.000 tetsangka anggota Islamic State, termasuk orang asing.
Undang-undang anti-terorisme Irak memberi wewenang kepada pengadilan untuk memvonis orang-orang yang diyakini telah membantu IS bahkan jika mereka tidak dituduh melakukan serangan.
Hal ini juga memungkinkan hukuman mati dikeluarkan terhadap siapa pun - termasuk non-kombatan - yang dinyatakan bersalah karena tergabung dalam Islamic State. (st/an)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!