Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 18 April 2018 10:05 wib
4.056 views
Pengadilan Syi'ah Irak Vonis Seumur Hidup 3 Wanita Asing Karena Jadi Anggota Islamic State
BAGHDAD, IRAK (voa-islam.com) - Pengadilan Syi'ah Irak hari Selasa menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap seorang wanita Prancis dan dua wanita Rusia karena menjadi anggota Islamic State (IS).
Djamila Boutoutaou, seorang asal Aljazair berusia 29 tahun, mengatakan kepada pengadilan Baghdad bahwa dia telah meninggalkan Prancis bersama suaminya - seorang rapper yang diduga mengatakan kepadanya bahwa mereka akan pergi berlibur.
Tetapi "ketika saya tiba di Turki saya menemukan bahwa suami saya adalah seorang jihadis," kata Boutoutaou, menambahkan bahwa dia dipaksa untuk bergabung dengan IS dan hidup dalam apa yang disebut "kekhalifahan".
Suaminya tewas di dekat bekas kubu IS Mosul, Irak utara, dan putranya tewas dalam bombardir, tambah Boutoutaou.
Dua wanita Rusia, keduanya menggendong anak-anak dalam pelukan mereka, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada sidang yang sama, sementara lima dari Azerbaijan dijatuhi hukuman mati bersama dengan seorang wanita dari Trinidad.
Pemerintah Syi'ah Irak mengklaim kemenangan pada bulan Desember melawan IS, yang pada satu waktu pernah mengendalikan sepertiga dari negara itu.
Undang-undang anti-terorisme Irak memberikan kebebasan pengadilan untuk menghukum orang-orang yang diyakini telah membantu IS bahkan jika mereka tidak dituduh melakukan kekerasan.
Keputusan itu terjadi hanya sehari setelah 13 orang, termasuk 11 orang yang dihukum atas tuduhan yang berkaitan dengan "terorisme" dieksekusi oleh pemerintah Syi'ah Irak, kementerian kehakiman mengatakan pada hari Senin.
Eksekusi tersebut adalah yang pertama sejak awal tahun ini di Irak, yang menurut kelompok hak asasi Amnesty International, membunuh paling tidak 111 orang pada tahun 2017.
Sekitar 20.000 orang ditangkap selama serangan bertahun-tahun oleh pasukan Syi'ah Irak yang berjuang merebut kembali wilayah negara itu dari kelompok Islamic State. Banyak yang telah dijatuhi hukuman mati tetapi belum dieksekusi.
Tetapi meskipun kemenangan diumumkan terhadap Islamic State, kelompok itu telah menyerang berbagai bagian negara Irak. Keberadaan pejuang IS masih terlihat di kantong gurun di Suriah yang dilanda perang dan tampaknya mampu melintasi perbatasan berpori antara dua negara bertetangga.
Pekan lalu, setidaknya 25 orang tewas dan 18 luka-luka dalam serangan bom terhadap pemakaman para petempur Syi'ah Irak yang tewas oleh IS, kata polisi dan petugas medis.
Itu adalah serangan paling mematikan di Irak sejak pemboman jibaku ganda 16 Januari di Baghdad merenggut 31 jiwa. Pada bulan Januari, pengadilan Syi'ah Irak memvonis mati seorang wanita Jerman setelah menyatakan dia bersalah karena menjadi anggota IS.
Pengadilan pada bulan berikutnya memvonis seorang wanita Prancis lain sampai tujuh bulan di penjara karena memasuki Irak secara ilegal tetapi memerintahkan pembebasannya tepat pada waktunya.
Beberapa lusin wanita Turki telah dijatuhi hukuman mati di bawah undang-undang anti-terorisme Irak.
Pada hari Selasa, kelompok hak asasi Amnesty International merilis kesaksian dari para wanita Irak yang mengungsi yang mengatakan mereka telah menderita kekerasan seksual dan keterasingan karena mereka dicurigai terkait dengan IS. (st/TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!