Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Mei 2018 19:35 wib
3.304 views
Hakim AS Perintahkan Iran Bayar Miliaran USD Kepada Keluarga Korban 9/11
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Seorang hakim federal AS di New York memerintahkan Iran untuk membayar miliaran USD atas kerusakan pada para keluarga yang terkena dampak serangan 11 September 2001 atau lebih dikenal di AS sebagai 9/11, berita ABC melaporkan pada hari Selasa (1/5/2018).
Hakim George B Daniels menemukan negara itu bertanggung jawab untuk lebih dari 1.000 "orang tua, pasangan, saudara dan anak-anak" yang terlibat dalam gugatan itu. Daniels mengatakan jumlah pembayaran menjadi $ 12,5 juta per pasangan, $ 8,5 juta per orang tua, $ 8,5 juta per anak dan $ 4,25 juta untuk setiap saudara, menurut laporan ABC.
Gugatan itu mengklaim bahwa Iran memberikan bantuan teknis, pelatihan dan perencanaan untuk para anggota Al-Qaidah yang melakukan serangan.
Namun, penyelidikan resmi atas serangan itu, yang dikenal sebagai Laporan Komisi 9/11, mengatakan bahwa Iran tidak memainkan peran langsung.
Selain itu, tidak ada mekanisme yang mengikat untuk memaksa Iran membayar, membuat keputusan itu simbolis.
Gugatan itu terkait dengan kasus yang diajukan terhadap Arab Saudi, yang keluarga korban 9/11 mengatakan memberikan dukungan langsung untuk para penyerang.
Kembali pada bulan Maret, hakim Daniels menolak permintaan Arab Saudi untuk menolak tuntutan hukum yang menuduhnya terlibat dalam serangan.
Kasus-kasus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Terhadap Sponsor Terorisme (Jasta), sebuah undang-undang 2016 yang memberikan pengecualian terhadap prinsip hukum kekebalan berdaulat, yang memungkinkan keluarga korban untuk membawa pemerintah asing ke pengadilan.
Keluarga menunjukkan fakta bahwa mayoritas pembajak adalah warga Saudi, dan mengklaim bahwa para pejabat dan institusi Saudi "membantu dan bersekongkol" dengan para penyerang di tahun-tahun menjelang serangan 9/11, menurut dokumen pengadilan.
Pemerintah Saudi telah lama membantah terlibat dalam serangan di mana pesawat yang dibajak menabrak New York World Trade Center, Pentagon di luar Washington, DC, dan lapangan Pennsylvania. Hampir 3.000 orang meninggal.
Riyadh dan sekutu Teluknya telah dengan keras menentang Jasta, yang pada awalnya diveto oleh Presiden Barack Obama. Senat AS membatalkan veto dengan sangat mengadopsi undang-undang tersebut.
Kritik terhadap undang-undang tersebut mengatakan itu bermotif politik dan pelanggaran terhadap kedaulatan negara asing. (st/MEE)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!