Rabu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Oktober 2019 11:00 wib
3.737 views
Myanmar Hukum Penjara 21 Muslim Rohingya yang Ingin Mencari Kerja di Yangon
AYEYARWADI, MYANMAR (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan di wilayah Ayeyarwady Myanmar menghukum 21 Muslim Rohingya dari negara bagian Rakhine utara hingga dua tahun penjara karena mencoba melakukan perjalanan ke Yangon dan seterusnya untuk mencari pekerjaan. Delapan pemuda yang ditangkap bersama mereka dikirim ke pusat penahanan remaja.
ke-29 orang tersebut, bersama dengan seorang anak berusia empat tahun, ditahan pada 26 September ketika mereka menuju ke kota komersial Yangon untuk mencari pekerjaan atau meninggalkan negara itu dan mencari pekerjaan di luar negeri, kata pejabat setempat pada saat itu.
Mereka telah melakukan perjalanan dengan perahu dari dekat ibu kota Rakhine Sittwe dan dicegat oleh polisi di kota Ngapudaw, wilayah Ayeyarwady, di mana pengadilan menjatuhkan hukuman penjara pada Jum'at di bawah Undang-Undang Imigrasi Myanmar 1949.
“Mereka melakukan penilaian dan mengatakan sembilan dari mereka masih di bawah umur. 21 Rohingya lainnya telah didakwa dengan Undang-Undang Imigrasi 1949, ”kata aktivis hak kewarganegaraan Kyaw Nay Min kepada RFA's Myanmar Service.
“Mereka (orang dewasa) mendapat hukuman penjara dua tahun dan dikirim ke penjara Pathein. Orang Rohingya yang di bawah umur akan dikirim ke pusat penahanan remaja, ”katanya, seraya menambahkan bahwa belum ada keputusan tentang anak berusia empat tahun itu.
Kyaw Nay Min mengatakan pengadilan mengumumkan putusan akhir setelah satu kali dengar pendapat dan para tahanan tidak memiliki perwakilan hukum dan harus membela diri selama persidangan.
”Mereka dituduh bepergian ke luar wilayah yang ditunjuk. Mereka segera ditangkap dan segera dikirim ke pengadilan. Mereka telah dijatuhi hukuman setelah sidang tunggal. Sangat mengejutkan melihat bagaimana sistem peradilan di negara ini bekerja secara tidak adil, ”katanya kepada RFA.
Di bawah Undang-Undang Keimigrasian tahun 1949, setiap penduduk Myanmar diharuskan memiliki KTP resmi dan mereka yang tidak dapat menunjukkan itu menghadapi hukuman penjara maksimum dua tahun.
Pemerintah mengatakan Rohingya, etnis yang tidak diakui secara resmi di Myanmar, harus menjalani proses verifikasi berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 1982. Tidak diizinkan Kartu Registrasi Nasional (NRC), Rohingya hanya memiliki Kartu Verifikasi Nasional (NVC) dan menghadapi pembatasan perjalanan yang ketat.
Pada saat ke-30 anak muda Rohingya ditahan bulan lalu, mereka mengatakan kepada polisi bahwa mereka membayar antara 500.000 dan 700.000 kyat (US $ 3.900-US $ 5.460) kepada para penyelundup yang mengatur transportasi mereka ke Yangon di mana beberapa dari mereka berniat tinggal untuk bekerja dan yang lain berencana berlayar ke Malaysia.
RFA berulang kali berupaya menghubungi Menteri Imigrasi dan Sumber Daya Manusia Soe Win, tetapi ia tidak ada.
Pihak berwenang di negara bagian Rakhine membatasi pergerakan Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan, yang dianggap sebagai imigran ilegal dari Bangladesh dan ditolak kewarganegaraan serta akses ke hak dan layanan dasar. Mereka yang perlu bepergian harus mengajukan permintaan, bahkan untuk keadaan darurat. (RFA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!