Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Oktober 2019 13:15 wib
4.781 views
Pengadilan Saudi Tunda Vonis Syaikh Salman Al-Audah Hingga 30 Oktober
RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Putusan dalam persidangan ulama terkemuka Syaikh Salman al-Audah, yang bisa menghadapi hukuman mati, telah ditunda hingga 30 Oktober, keluarganya mengatakan pada hari Kamis (10/10/2019).
Syaikh Salman al-Audah adalah di antara 20 orang, termasuk penulis dan jurnalis, yang ditangkap pada September 2017 sebagai bagian dari tindakan keras terhadap perbedaan pendapat di kerajaan ultra-konservatif tersebut.
Keluarga Syaikh Salman Al-Audah dan media Saudi mengatakan jaksa menuntut hukuman mati meskipun lembar tuduhan belum diumumkan kepada publik.
Keluarganya mengatakan pekan lalu bahwa ia diperkirakan akan dihukum pada hari Kamis, tetapi putranya Abdullah al-Audah berkomentar di Twitter bahwa sidang vonis "tiba-tiba ditunda" hingga 30 Oktober.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan pengadilan itu adalah pembalasan politik terhadap Syaikh Al-Audah, tokoh terkemuka dalam gerakan Islam 1990-an yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin.
Amnesty International pada hari Kamis menyerukan pembebasannya segera, mengatakan dia "menghadapi hukuman mati karena aktivisme damai".
Menurut kerabat Syaikh Al-Audah, pemerintah Saudi meminta para ulama dan lainnya untuk secara terbuka mendukung Riyadh dalam pertikaian diplomatiknya dengan Qatar, yang ia tolak melakukannya.
Kasus Syaikh Al-Audah menarik perhatian internasional pada 2018 ketika Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengajukan 37 dakwaan terhadapnya, termasuk "tidak cukup mendoakan penguasa" dan menerima pesan teks yang "menggerakkan perselisihan di wilayah itu".
Arab Saudi dan beberapa sekutu memutus semua hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Doha pada Juni 2017, menuduhnya terkait dengan para ekstrimis Islam, sebuah tuduhan yang secara tegas ditolak oleh Qatar. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!