Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Oktober 2019 16:35 wib
5.266 views
Teroris Yahudi Pembunuh Sekeluarga Palestina di Duma Tepi Barat Bersiap Masuk Tentara Israel
TEL AVIV, ISRAEL (voa-islam.com) - Yedioth Ahronoth melaporkan pada hari Kamis (10/10/2029) bahwa seorang teroris Yahudi yang berpartisipasi dalam pembunuhan anggota keluarga Dawabsheh di desa Duma, di Tepi Barat yang diduduki, saat ini berlokasi di sebuah perekrutan militer Israel dalam persiapan untuk bergabung dengan tentara Israel. Dengan demikian, Israel mengikuti kebijakan untuk mengintegrasikan teroris yang membunuh orang-orang Palestina dengan darah dingin, seperti dalam kasus pembunuh dan tentara, Elor Azaria.
Teroris itu berada di lembaga persiapan untuk layanan militer di pusat negara. Dia tidak diidentifikasi pada saat penangkapannya, mengklaim bahwa ketika serangan teroris terjadi, dia berusia 16 tahun. Dia disebut dengan huruf "A."
Pengacara teroris "A" mencapai tawar-menawar pembelaan dengan Jaksa Penuntut Umum, setelah itu ia dinyatakan memiliki hubungan langsung dengan perencanaan serangan teroris. Mereka juga mengklaim bahwa dia tidak pernah memasuki rumah keluarga Dawabshah; sebaliknya, pembela menuntut penggugat untuk mengakui konspirasi.
Menurut kesepakatan jaksa penuntut, "A" harus tetap di penjara selama lima tahun, meskipun kebrutalan kejahatan yang dilakukan pada Juli 2015. Saat itu, rumah keluarga Dawabsheh dibakar, yang menyebabkan kematian ayah, Saad, istrinya, Reham, dan anak mereka, Ali, selain melukai anak mereka yang lain, Ahmed.
Menurut kesepakatan yang sama, "A" mengaku membakar sebuah gudang di desa Aqraba, merusak properti dan membakar sebuah mobil di desa Jubb Yusuf dengan alasan rasial, selain mengempiskan ban di Beit Safafa. Jaksa menghapus dakwaan, termasuk membakar Biara Asrama di Yerusalem yang diduduki, serta melakukan beberapa kejahatan sebagai bagian dari gerakan "menanggung akibat perbuatan". Kesepakatan itu juga menetapkan bahwa jaksa penuntut tidak boleh menuntut hukuman lima setengah tahun.
Pengadilan Distrik menyetujui kesepakatan itu di Lod pada 12 Mei. Pada Juli tahun lalu, pengadilan yang sama memerintahkan "A" untuk ditempatkan di bawah tahanan rumah setelah menghabiskan dua tahun penjara. Meskipun Jaksa Penuntut keberatan atas pembebasannya, pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan keputusan tersebut atas rekomendasi Departemen Kehakiman Remaja.
Ini didahului oleh keputusan pengadilan lain, pada bulan April tahun lalu, menghapuskan pengakuan “A” dan teroris Amiram Ben-Uliel, yang dihukum karena melakukan serangan teroris, mengklaim bahwa pengakuan itu diperoleh di bawah penyiksaan.
Pengadilan mengklaim pada saat itu bahwa anak itu masih di bawah umur dan periode yang dihabiskannya di penjara membenarkan peninjauan hukuman. Departemen Kehakiman Remaja juga menyatakan bahwa "A" mengubah sikapnya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. Namun, Jaksa Penuntut menegaskan bahwa ini adalah untuk menyesatkan pengadilan. (MeMo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!