Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Oktober 2019 13:00 wib
4.306 views
Senat Prancis Setujui RUU yang Melarang Ibu Berjilbab Menemani Acara Sekolah
PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Senat Prancis hari Selasa (29/10/2019) menyetujui rancangan undang-undang yang diajukan oleh hak arus utama yang akan mewajibkan perempuan mengenakan jilbab untuk melepasnya saat menemani acara sekolah.
Masalah ini telah menjadi berita dalam beberapa pekan terakhir sejak politisi sayap kanan keberatan dengan seorang ibu yang mengenakan jilbab yang menemani perjalanan sekolah ke pertemuan majelis regional. Langkah itu terjadi sehari setelah dua pria tua terluka parah dalam serangan penembakan di sebuah masjid di selatan kota Bayonne. Seorang tersangka dengan latar belakang sayap kanan ditahan.
Tetapi ketika partai yang berkuasa, Republic on the Move - yang memiliki mayoritas dalam majelis nasional - menentang RUU tersebut, kecil kemungkinan RUU itu akan disetujui.
Prancis memiliki minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan 5 juta atau lebih dari populasi 67 juta. Tempat agama dan simbol-simbol agama yang dipakai di depan umum bisa menjadi masalah kontroversi di negara sekuler yang kukuh itu. Selama bertahun-tahun, kelompok-kelompok hak asasi manusia berpendapat bahwa hukum sekuler Prancis menumbuhkan Islamofobia dan mendiskriminasi perempuan Muslim. Prancis melarang anak-anak sekolah dari mengenakan pakaian atau lambang agama yang berbeda pada tahun 2004, setelah kontroversi tentang anak-anak sekolah Muslim mengenakan jilbab.
Prancis adalah negara pertama di Eropa yang melarang hijab yang menutupi, seperti burqa dan niqab, di tempat-tempat umum pada tahun 2010. Pada tahun 2014, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menegakkan larangan tersebut tetapi mengatakan undang-undang tersebut dapat tampak berlebihan dan mendorong stereotip. Prancis juga terlibat dalam pertikaian tentang pelarangan burkini, pakaian renang Islami seluruh tubuh, di resor di sekitar Riviera. Sejak itu, Muslim Prancis memiliki keprihatinan yang semakin besar, mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh beberapa otoritas kota untuk melarang burkini dapat mengarah pada stigmatisasi lebih lanjut terhadap umat Islam. (TDS)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!