Selasa, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 12 November 2019 10:30 wib
2.995 views
Turki Mulai Deportasi Pejuang Islamic State ke Negara Asal
ANKARA, TURKI (voa-islam.com) - Turki telah mulai mendeportasi sejumlah pejuang Islamic State (IS), kata juru bicara kementerian dalam negeri Senin (11/11/2019).
Di antara mereka yang diusir pada hari Senin adalah seorang warga negara AS yang belum disebutkan namanya.
Kementerian telah mengatakan akan memulangkan 11 anggota IS asal Prancis sambil menunggu proses hukum dan tujuh lainnya dari Jerman yang akan dikeluarkan akhir pekan ini.
Ankara mengatakan awal bulan ini bahwa mereka akan mendeportasi setiap anggota IS asing dalam tahanannya, bahkan jika mereka telah dilucuti kewarganegaraan mereka oleh negara asal mereka.
"Satu pejuang teroris asing Amerika dideportasi dari Turki setelah menyelesaikan prosedur," kata juru bicara Ismail Catakli, menurut kantor berita negara Anadolu.
"Program perjalanan tujuh pejuang asing teroris asal Jerman selesai di pusat-pusat repatriasi. Mereka akan dideportasi pada 14 November," tambahnya.
Satu warga negara Denmark dan satu warga negara Irlandia juga akan segera dideportasi, kata Catakli.
Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu mengatakan pekan lalu bahwa Turki memiliki 1.200 militan Islam State asing dalam penahanannya, 287 di antaranya telah ditangkap setelah Ankara melancarkan operasinya baru-baru ini di timur laut Suriah.
"Kami akan mengirim tiga, lima, 10 orang kembali," kata Soylu, Jumat.
"Tidak perlu mencoba melarikan diri dari itu, kami akan mengirim mereka kembali kepada Anda. Berurusan dengan mereka seperti yang Anda inginkan," tambahnya, menjelaskan bahwa Turki bukan "hotel" untuk anggota IS.
Tidak jelas bagaimana Turki akan dapat memulangkan anggota IS yang telah dibuat kewarganegaraan. Juga tidak jelas bagaimana Ankara akan berhasil memulangkan para jihadis itu ke negara-negara seperti Inggris yang telah terbukti sangat enggan untuk mengambil kembali warga negara mereka yang dicurigai anggota IS.
Meskipun Konvensi New York 1961 membuatnya ilegal untuk meninggalkan orang-orang tanpa kewarganegaraan, beberapa negara, termasuk Inggris dan Prancis, belum meratifikasinya, dan kasus-kasus baru-baru ini telah memicu pertempuran hukum yang berkepanjangan.
Inggris sendiri telah melucuti lebih dari 100 orang kewarganegaraan mereka karena diduga bergabung dengan kelompok jihadis di luar negeri.
Baik Perancis dan Inggris bersikeras bahwa mereka yang dicurigai anggota kelompok jihadis dianggap bertanggung jawab atas dugaan kejahatan mereka di negara-negara di mana mereka dilakukan, Irak dan Suriah.
Namun kelompok hak asasi manusia telah mengeluarkan peringatan atas dugaan penyiksaan dan kurangnya proses hukum di kedua negara. Baghdad juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada anggota IS, sebuah praktik yang dilarang oleh London dan Paris. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!