Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Desember 2019 21:00 wib
3.712 views
6 Orang Tewas dalam Protes Undang-undang Kewarganegaraan Anti-Muslim di Assam India
ASSAM, INDIA (voa-islam.com) - Enam orang tewas, termasuk empat setelah ditembak oleh polisi, menyusul protes keras di timur laut India atas undang-undang kewarganegaraan anti-Muslim yang kontroversial, dengan pihak berwenang mempertahankan larangan internet dan jam malam di beberapa daerah.
Ketegangan tetap tinggi di episentrum kerusuhan di kota terbesar negara bagian Assam, Guwahati, dengan demonstrasi baru diperkirakan pada hari Ahad (15/12/2019) atas undang-undang tersebut bahkan ketika beberapa toko dibuka di tengah pelonggaran jam malam di siang hari.
Undang-undang, yang disahkan oleh parlemen nasional pada hari Rabu, memungkinkan New Delhi untuk memberikan kewarganegaraan kepada jutaan imigran ilegal yang memasuki India dari tiga negara tetangga pada atau sebelum 31 Desember 2014 - tetapi itu tidak berlaku jika mereka adalah Muslim.
Di Assam, empat orang meninggal di rumah sakit setelah ditembak, sementara yang lain meninggal ketika sebuah toko tempat dia tidur dibakar dan yang kelima setelah dia dipukuli saat protes, kata para pejabat.
Layanan kereta api juga ditunda di beberapa bagian timur pada hari Ahad setelah kekerasan di negara bagian Benggala Barat bagian timur, dengan demonstran membakar kereta api dan bus.
Menteri Dalam Negeri Amit Shah pada hari Ahad menyerukan agar tenang, dengan mengatakan budaya lokal di negara-negara timur laut tidak terancam, di tengah kekhawatiran undang-undang baru akan memberikan kewarganegaraan kepada sejumlah besar imigran dari negara tetangga Bangladesh.
"Budaya, bahasa, identitas sosial, dan hak-hak politik saudara-saudari kita dari timur laut akan tetap utuh," Shah mengklaim pada rapat umum di negara bagian Jharkhand timur, jaringan televisi News18 melaporkannya.
Untuk kelompok-kelompok Islam, oposisi, aktivis hak asasi dan lainnya di India, undang-undang baru ini dipandang sebagai bagian dari agenda nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi untuk memarginalkan 200 juta Muslim di India. Dia tidak mau mengakui tuduhan itu.
Kelompok hak asasi dan partai politik Muslim mengajukan banding undang-undang tersebut di Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa itu bertentangan dengan konstitusi dan tradisi sekuler India.
Departemen Luar Negeri AS pada hari Kamis mendesak India untuk "melindungi hak-hak minoritas agamanya", menurut Bloomberg.
Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan prihatin bahwa undang-undang itu "akan tampaknya merusak komitmen terhadap kesetaraan sebelum hukum yang diabadikan dalam konstitusi India".
Tetapi banyak orang di timur laut keberatan karena alasan yang berbeda, takut bahwa imigran dari Bangladesh - banyak dari mereka Hindu - akan menjadi warga negara, mengambil pekerjaan dan melemahkan identitas budaya daerah tersebut.
Pengesahan undang-undang tersebut memicu adegan kemarahan di kedua majelis parlemen pekan ini, dengan satu anggota parlemen menyamakannya dengan undang-undang anti-Yahudi oleh Nazi pada 1930-an Jerman.
Para menteri utama dari beberapa negara bagian India - Benggala Barat, Punjab, Kerala, Madhya Pradesh, dan Chhattisgarh - mengatakan mereka tidak akan menerapkan hukum tersebut.
Pemimpin penghasut di Bengal Barat, Mamata Banerjee, yang menyerukan protes besar di ibu kota negara bagian Kolkata, Senin, mengatakan Modi ingin "memecah belah bangsa".
"Ini sepenuhnya tidak konstitusional dan bertentangan dengan gagasan India," Aditya Mukherjee, seorang profesor di Universitas Jawaharlal Nehru, mengatakan kepada saluran NDTV. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!