Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Desember 2019 09:45 wib
3.216 views
DPR AS Sepakat Makzulkan Presiden Donald Trump
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Presiden AS Donald Trump dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Rabu (18/12/2019) malam, dituduh menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan untuk menguntungkan dirinya sendiri secara politis dan kemudian menghalangi upaya kongres untuk menyelidiki tindakannya.
Pada pemungutan suara, DPR yang dikontrol Demokrat menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Trump, seorang Republikan, menjadikannya presiden AS ketiga yang dimakzulkan dalam sejarah 243 tahun negara itu.
Trump, yang mencemooh tuduhan pemakzulan dan menyerang Demokrat karena mengejarnya, sekarang kemungkinan akan menghadapi persidangan pada bulan Januari di Senat. Tetapi mayoritas Partai Republik di majelis itu kemungkinan besar akan membebaskannya, meninggalkan para pemilih untuk menentukan nasib Trump ketika ia mencari masa jabatan kedua di Gedung Putih dalam pemilihan nasional November mendatang.
DPR memperdebatkan nilai pemakzulan Trump selama enam jam sebelum pemungutan suara. Anggota parlemen Demokrat dengan jelas mengajukan kasus pemakzulan Trump. Mereka bergantian dengan Partai Republik, yang mengatakan Trump tidak melakukan kesalahan apa pun dalam usahanya selama berbulan-bulan untuk membuat Ukraina menyelidiki salah satu penantang Trump di 2020 asal Demokrat, mantan Wakil Presiden Joe Biden, putranya Hunter Biden yang masuk jajaran direksi sebuah perusahaan gas Ukraina dan sebuah teori bahwa Ukraina ikut campur dalam pemilihan 2016 yang Trump menangkan untuk merusak kampanyenya.
Panggilan telepon ke presiden Ukraina
Trump mengajukan permohonan untuk penyelidikan Biden langsung ke Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy dalam panggilan telepon akhir Juli pada saat ia sementara menahan $ 391 juta bantuan militer Kyiv ingin membantu memerangi separatis pro-Rusia di Ukraina timur.
Trump akhirnya mengeluarkan uang pada bulan September tanpa Zelenskiy meluncurkan investigasi Biden, bukti, Partai Republik mengatakan selama debat lantai Dewan, bahwa Trump tidak terlibat dalam kesepakatan quid pro quo timbal balik, bantuan militer dalam pertukaran untuk investigasi Biden.
Salah satu pasal pemakzulan yang disetujui oleh DPR menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan dengan meminta pemerintah asing, Ukraina, untuk melakukan penyelidikan untuk membantunya berkampanya melawan Biden, yang memimpin jajak pendapat nasional Demokrat dalam perlombaan untuk nominasi presiden partai itu untuk menantang Trump tahun depan.
Dalam pemungutan suara 230-197 pada Pasal I, semua kecuali dua Demokrat memilih untuk disetujui, dan semua Partai Republik memilih menentangnya.
Tuduhan pemakzulan kedua mengatakan Trump menghalangi Kongres dengan menahan ribuan dokumen terkait Ukraina dari penyelidik pemakzulan DPR dan kemudian memblokir pejabat kunci dalam pemerintahannya dari memberikan kesaksian selama berminggu-minggu dengar pendapat. Komite yang dikontrol Demokrat melakukan tindakan Trump terkait dengan Ukraina.
Dalam pemungutan suara 230-197 tentang Pasal 1, semua kecuali dua anggota Demokrat memilih untuk menyetujui, dan semua Partai Republik memilih menentangnya.
DPR bertemu lagi Kamis pagi.
'Tidak ada pilihan'
Sebelumnya Rabu, Ketua DPR Nancy Pelosi membuka debat, mengatakan kepada anggota parlemen bahwa Trump "tidak memberi kita pilihan" selain mengejar pemakzulan-nya.
"Jika kita tidak bertindak," katanya, "kita akan terlantar dalam tugas kita. Hari ini, kita di sini untuk mempertahankan demokrasi." (VN)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!